POSKOTA.CO.ID - Untuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) baru dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK yang terverifikasi Pemerintah bakal disalurkan saldo sebesar Rp13,2 juta per tahun.
Pemerintah Indonesia melalui kebijakan terbaru mengaangarkan dana bansos dengan fokus utama kepada kategori baru untuk pemulihan bagi keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023, pemerintah meluncurkan program bantuan sosial yang lebih spesifik dan prioritas dalam PKH kategori baru.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang terdampak pelanggaran HAM berat, serta ahli waris yang berhak menerima kompensasi.
Selain itu, program bansos tersebut tidak hanya bertujuan memberikan bantuan finansial, tetapi juga memberikan keadilan sosial kepada keluarga korban pelanggaran HAM.
Rincian Bansos PKH Baru
Dalam satu tahun, keluarga penerima manfaat (KPM) berhak menerima total bantuan social sebesar Rp13,2 juta.
Bantuan ini terdiri dari bantuan langsung tunai yang diberikan secara berkala serta bantuan sembako yang disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Di mana, keluarga yang berhak akan menerima bantuan tunai sebesar Rp900.000 per bulan dengan penyaluran setiap tiga bulan sekali.
Sehingga total dana bansos yang diterima dalam sekali pencairan mencapai Rp2,7 juta. Selain bantuan tunai, keluarga penerima manfaat juga akan mendapatkan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan.
Jika dihitung dalam periode tiga bulan, maka bantuan sembako yang diterima keluarga penerima manfaat adalah sebesar Rp600.000.
Oleh karena itu, dalam satu periode tiga bulan, total bantuan yang diterima oleh keluarga korban pelanggaran HAM berat berupa bantuan tunai dan sembako mencapai Rp3,3 juta.
Kemudian, apabila diakumulasikan dalam jangka waktu satu tahun, KPM bisa menerima total bantuan sebesar Rp13,2 juta.