POSKOTA.CO.ID - Jika masyarakat menerima bansos beras dari cadangan beras pemerintah (CBP) apakah bisa mendapatkan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH)?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita bahas lebih lanjut berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya.
Perbedaan Data Bansos Beras dan PKH
Menurut akun youtube Pendamping Sosial yang aktif memberikan informasi di media sosial, data penerima bansos beras dan PKH berasal dari sumber yang berbeda.
Data penerima bantuan beras berasal dari Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Sedangkan data penerima bansos PKH berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Karena data yang digunakan berbeda, penerima bansos beras belum tentu otomatis terdaftar sebagai penerima PKH, begitu pula sebaliknya.
Untuk bisa mendapatkan PKH, masyarakat harus terdaftar dalam DTKS dan memenuhi kriteria.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Tulang punggung keluarga penerima bansos memiliki penghasilan minim dan tergolong dalam kategori miskin atau rentan miskin.
PKH diberikan kepada keluarga dengan anggota yang memenuhi salah satu dari kategori: Ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah (SD, SMP, atau SMA), lansia dan penyandang disabilitas berat
Jika Anda sudah menerima bansos beras dan memenuhi kriteria di atas, Anda bisa mengajukan diri untuk dimasukkan ke dalam DTKS guna mendapatkan bantuan PKH.
Cara Mendaftarkan Diri ke DTKS
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar ke DTKS agar berpeluang mendapatkan PKH, berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Download aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Buat akun menggunakan NIK, foto KTP, dan swafoto.
- Pakai menu usul untuk mengajukan diri atau keluarga ke dalam DTKS.
2. Melalui Kantor Desa/Kelurahan
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat.
- Serahkan dokumen seperti KTP dan KK.
- Petugas akan membantu menginput data Anda ke dalam sistem DTKS.