Ilustrasi daftar online bansos melalui aplikasi Cek Bansos. (kemensos)

EKONOMI

Jika Sudah Daftar Online di Aplikasi Cek Bansos, Apakah Harus Daftar Ulang ke Kantor Desa? KPM Harus Simak Ini

Sabtu 23 Nov 2024, 20:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Untuk mendapat bantuan sosial dari Pemerintah, calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan pengajuan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Jenis bansos yang pendaftarannya bisa dilakuan secara online adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Namun, dikarenakan pendaftaran berbasis digital, bukan tidak mungkin calon KPM sering menemui kendala pada saat melakukan pendaftaran di aplikasi Cek Bansos.

Salah satu kendala yang sering ditemui adalah lamanya proses aktivasi akun dan verifikasi data pada aplikasi Cek Bansos. 

Masalah seperti kesalahan sistem hingga respon yang lambat dari Dinas Sosial kerap membuat banyak calon KPM bingung dengan apa yang harus dilakukan..

Berapa Lama Menunggu Respon Dinsos Setelah Upload Usulan?

Melansir dari Kanal Youtube Pendamping Bansos, setelah aktivasi dan mengunggah usulan melalui aplikasi, respon dari Dinas Sosial (Dinsos) biasanya membutuhkan waktu:

Namun, jika sudah berbulan-bulan atau bahkan 1 tahun tidak ada tindak lanjut dari Dinsos, Anda bisa langsung melapor ke kantor Dinsos setempat. 

Bawa bukti bahwa Anda sudah mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos. Data Anda akan diteruskan ke Dinsos sesuai wilayah tempat tinggal Anda.

Jika Sudah Daftar Online, Apakah Harus Daftar Ulang ke Desa?

Jika Anda sudah mendaftar secara online di aplikasi Cek Bansos, maka Anda tidak perlu lagi mendaftar ulang ke kantor desa. 

Pasalnya, data Anda yang telah didaftarkan melalui aplikasi Cek Bansos sudah otomatis masuk ke sistem Dinsos. 

Namun, jika tidak ada respon dalam waktu lama, Anda bisa melakukan konfirmasi langsung ke perangkat desa.

Cara Daftar Bansos PKH atau BPNT Secara Online

Tim verifikator Kemensos selanjutnya akan melakukan verifikasi data. Apabila data sudah berhasil terverifikasi, maka pengguna akan mendapatkan email terkait diterima atau tidak nama Anda sebagai penerima bansos,

DISCLAIMER: Bansos PKH atau BPNT diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos). (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 
 

Tags:
daftar bansospkhBPNTkpmnomor induk kependudukanAplikasi Cek Bansos.

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor