Cara Mengaktifkan Rekening KKS yang Sempat Tidak Berlaku Agar Dapat Mencairkan Dana Bansos PKH dan BPNT, Simak Panduan Ini

Kamis 21 Nov 2024, 22:35 WIB
Panduan mengaktifkan lagi rekening KKS yang sempat tidak berlaku. (Facebook: ArsyiCell Mondatong-Poigar)

Panduan mengaktifkan lagi rekening KKS yang sempat tidak berlaku. (Facebook: ArsyiCell Mondatong-Poigar)

POSKOTA.CO.ID - Rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) memiliki ketentuan-ketentuan khusus sesuai aturan untuk penerima bantuan sosial.

Seperti diketahui, rekening KKS merupakan kartu yang berfungsi untuk menerima dan mencairkan dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Akan tetapi, Kartu Keluarga Sejahtera ini bisa saja menjadi tidak berlaku bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alasan-alasan tertentu.

Alasan Rekening KKS Tidak Aktif

Melansir dari Kanal Youtube Pendamping Bansos, ada 5 penyebab yang membuat rekening KKS bisa tidak berlaku, antara lain:

  • Perubahan Status Ekonomi KPM
  • Adanya Perbedaan data di KTP, Kartu Keluarga (KK), atau DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  • Tertolak oleh Sistem
  • Keputusan Pemerintah Daerah
  • Masa Berlaku di Kartu Sudah Lewat

Jika salah satu kasus di atas terjadi, rekening KKS akan otomatis ditidakberlakukan sehingga KPM tidak bisa lagi menerima dana bansos PKH atau BPNT.

Namun, KPM bisa mengaktifkan kembali rekening KKS apabila memang masih merasa layak untuk menerima dana bansos.

Solusi untuk Mengaktifkan Kembali Rekening KKS

1. Verifikasi Data

Periksa apakah data KTP, KK, dan DTKS sesuai. Jika tidak, lakukan pembaruan data di desa/kelurahan setempat.

2. Pisahkan KK

Jika anak bekerja memengaruhi status keluarga, pisahkan KK agar orang tua tetap dianggap layak menerima bantuan.
Setelah pemisahan KK, ajukan kembali ke desa/kelurahan untuk dimasukkan ke DTKS.

3. Gunakan Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi Cek Bansos untuk memantau status penerima atau mengajukan usulan baru.
Jika pernah ditolak, usulan akan diverifikasi kembali oleh pemerintah daerah.

4. Musyawarah Desa atau Kelurahan

Jika status penerima diputuskan tidak layak, koordinasikan dengan pemerintah desa/kelurahan untuk mengajukan kembali.

5. Pahami Graduasi Mandiri

Jika sudah dianggap mampu secara ekonomi, tidak ada langkah untuk mengaktifkan kembali KKS. Namun, kartu dapat disimpan untuk keperluan administratif di masa depan.

Berita Terkait
News Update