POSKOTA.CO.ID - Berikut hasil cek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024 untuk melihat informasi pencairannya.
Pemerintah saat ini sudah melampirkan status penerima bansos PKH tahap empat 2024 melalui SIKS-NG.
Penerima wajib memenuhi persyaratan dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bansos PKH tahap empat 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap empat 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk membuktikan sebagai WNI.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Dikutip dari website resmi Kementerian Sosial RI, PKH diberikan oleh Kemensos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk pada sistem DTKS.
Dengan adanya bantuan PKH, KPM bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan sesuai dengan kategori.