POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) adalah bentuk perlindungan sosial yang ditujukan bagi masyarakat prasejahtera di Indonesia.
Agar bantuan ini tepat sasaran, penting memastikan penerimanya benar-benar membutuhkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut adalah kriteria mereka yang tidak layak menerima bansos, seperti dikutip dari kanal YouTube Kemensos RI Sabtu 23 November 2024:
1. Memiliki penghasilan di atas UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), atau dianggap mampu secara ekonomi.
2. Pensiunan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI (Tentara Nasional Indonesia), atau Polri.
3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan yang memiliki penghasilan tetap.
4. Pemilik atau pengurus perusahaan.
5. Perangkat desa aktif.
6. Pekerja dengan penghasilan rutin yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
7. Penerima bantuan dari instansi lain.
8. Menolak menerima bantuan.
9. Alamat penerima tidak ditemukan saat bantuan disalurkan.
10. Penerima sudah pindah dari lokasi sebelumnya dan tidak dapat ditemukan.\
11. Meninggal dunia (kecuali ada penggantian penerima dalam satu Kartu Keluarga).
12. ASN, TNI, Polri, atau keluarga inti mereka.
Tujuan Bantuan Sosial
Adapun tujuan penyaluran bansos adalah:
- Membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan pokok.
- Mendukung pendidikan anak.
- Membantu usaha produktif untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
Agar manfaatnya optimal, penerima bantuan diharapkan bijak dalam memanfaatkannya.
Hindari penggunaan untuk hal yang tidak bermanfaat, seperti judi online atau aktivitas lain yang merugikan.
Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan
Jika masyarakat menemukan penerima bansos yang dianggap tidak layak, mereka dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.
Dengan pelibatan masyarakat dalam pengawasan, bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.