KPM PKH dan BPNT yang Memenuhi Syarat Ini Bisa Terima Dana sampai Rp5 Juta, Cek Jenis Bansosnya

Jumat 22 Nov 2024, 21:37 WIB
PENA, jenis bansos yang KPM PKH dan BPNT bisa menerima dana sampai Rp5 juta. (Poskota/Ashley Kaesang)

PENA, jenis bansos yang KPM PKH dan BPNT bisa menerima dana sampai Rp5 juta. (Poskota/Ashley Kaesang)

POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari PKH dan BPNT yang apabila memenuhi persyaratan ini, bisa menerima dana bantuan sampai Rp5 juta. Ceklah jenis bansosnya. 

Hal ini termasuk kabar gembira karena mendapatkan dana bansos yang melimpah dari pemerintah. Dengan begitu, bisa lebih dari sekedar memenuhi kebutuhan dasar. 

Jenis bansos apakah itu? Apa saja syarat untuk mendapatkannya? Berikut simak di sini penjelasannya di sini. 

Bansos PENA 

Dilansir dari kanal Youtube bernama INFO BANSOS pada 22 November 2024, Kementerian Sosial (Kemensos) RI melakukan terobosan dalam program bansosnya, yaitu Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). 

Penerima bansos yang memenuhi syarat akan menerima dana bantuan hingga Rp5 juta. Dana tersebut untuk permodalan usaha. 

Selain memberikan permodalan usaha, Kemensos juga menawarkan dukungan penguatan usaha serta penguatan produksi. 

Dengan adanya program PENA, diharapkan menjadi salah satu alternatif untuk graduasi atau lulus dari bansos reguler. 

Hal ini karena modal stimulan yang diberikan kepada KPM dapat menjadi pemicu usaha bertumbuh bahkan memperluas jangkauan pemasarannya. 

Dana bansos ini diberikan kepada mereka yang usianya masih produktif, mulai dari 20-40 tahun dan memiliki semangat untuk berwirausaha. 

Jenis usahanya pun juga banyak, mulai dari bidang jasa, perdagangan, pertanian, perkebunan, dan lain-lain. 

Sekarang sudah melakukan pencairan tahap 3 dengan periode Oktober-Desember 2024. Bantuannya sendiri ada 3 jenis, berikut simak di sini. 

3 Jenis Bansos PENA 

1. PENA Reguler 

Diberikan kepada KPM dengan bantuan maksimal Rp5 juta. Penentuan KPM berdasarkan usulan dari Kemensos secara langsung. 

2. PENA Muda

Diperuntukkan bagi KPM PKH dan BPNT yang di dalam Kartu Keluarga (KK) mereka terdapat anak muda berusia 20-30 tahun. Tidak ada syarat khusus untuk mengikuti PENA, asalkan memiliki tekad yang kuat untuk usaha. 

Sebelum mengikuti PENA Muda, KPM dapat permodalan dan pelatihan senilai Rp2.4 juta, lalu diberikan pendampingan sampai usahanya berjalan lancar dan berhasil. 

3. PENA Berdikari 

Bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi KPM PKH dan BPNT. Diberikan dukungan dan bimbingan agar KPM siap dan memiliki kekuatan ekonomi yang memadai secara mandiri. 

Syarat untuk mengikuti PENA Berdikari adalah memiliki usaha ataupun rintisan usaha agar dapat diusulkaan kepada pendamping sosial. 

Jika memenuhi syarat, akan diberikan modal usaha maksimal Rp2.4 juta. Selain itu, dapat pendampingan juga agar usahanya bisa sukses. 

Itulah dia informasi terkait PENA, jenis bansos yang KPM PKH dan BPNT bisa menerima dana sampai Rp5 juta. Semoga membantu. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update