POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap MR, bocah 9 tahun di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 16 November 2024 di sebuah pabrik penggilingan padi wilayah Kronjo. Beberapa pria dewasa memukul, membanting, menyetrum hingga memaksa korban untuk menenggak miras.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan, pihaknya akan mendorong kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
"Kami (KPAI) akan dorong pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini," katanya, Kamis, 21 November 2024.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi lantaran korban diduga mencuri uang milik salah satu tersangka.
"Dan jika benar anak ini disuruh (mencuri), maka harus diusut juga yang menyuruh,” ungkapnya.
Menurut Diyah, meski korban melakukan tindakan yang salah, seharusnya orang dewasa bisa menegurnya dengan cara yang lebih baik tanpa adanya kekerasan.
"Orang dewasa terkadang melampiaskan emosional, kemarahan atas perilaku anak. Bisa direncanakan ataupun spontan. Namun, pastinya segala bentuk kekerasan pada anak tidak dibenarkan," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.