POSKOTA.CO.ID - Kasus pengadaan kendaraan Basarnas masih terus bergulir. Dalam persidangan, saksi Suhardi menyampaikan pemenang tender pengadaan truk angkut personil 4 WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2013-2014 ternyata telah ditentukan sebelumnya.
Hal itu disampaikan Suhardi selaku analis kebijakan ahli madya Basarnas, setelah dicecar oleh jaksa KPK dalam sidang kasus pengadaan kendaraan Basarnas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024.
Awalnya jaksa KPK mempertanyakan apakah data dukung terkait perencanaan pengadaan mobil angkut dan rescue atau SAR, ada revisi atau perbaikan.
Menurut saksi, untuk masuk RKKL di Kementerian Keuangan harus membutuhkan data dukung yaitu TOR dan RAB.
"Siap pak jaksa, mengalir begitu saja pak jaksa," kata saksi.
"Mengalir ini dalam arti apa?" tanya jaksa KPK lagi.
"Angka sudah ada bapak," jawab saksi.
Kemudian jaksa KPK menanyakan, "kalau sudah ada angka, apakah termasuk pihak nanti yang akan melaksanakan pekerjaan itu-pun juga sudah ada?"
"Untuk kami perencanaan masih jauh pak dari sana karena kami tidak kenal siapa calon pengantinnya, kami tidak tahu bapak," jawab saksi.
"Apa yang dimaksud dengan calon pengantin ini?" tanya jaksa KPK.
"Mungkin maksud kami calon pemenang kami tidak tahu bapak," jawab saksi.