Ilustrasi paja. Kenaikkan PPN 12 persen tahun depan membuat masyarakat membutuhkan daftar barang bebas pajak ini sebagai pegangan. (freepik.com/snowing)

EKONOMI

Sudah Tahu? Ini Sederet Barang Bebas PPN 12 Persen yang Bisa Jadi Pegangan Sebelum Berbelanja 2025 Nanti

Rabu 20 Nov 2024, 17:34 WIB

POSKOTA.CO.ID – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen pada awal 2025 mulai membuat masyarakat resah.

PPN sendiri menurut laman Kemenkeu adalah pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.

Karenanya, saat ini banyak masyarakat yang mulai mencari daftar barang bebas PPN 12 yang diharapkan masih dapat membantu meringankan pengeluaran saat ini.

Aturan UU Barang Bebas PPN 12 Persen

Tarif baru PPN ini akan mulai diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025. Hal ini sudah sesuai dengan keputusan yang ada di pasal 7 UU HPP.

Dianggap akan memberatkan pengeluaran, isu pemboikotan imbas kenaikan PPN 12 persen terus disuarakan masyarakat. 

Diketahui bahwa dalam penjelasan UU HPP, PPN 12 persen berlaku pada seluruh barang dan jasa, kecuali kebutuhan pokok, kesehatan dan jasa pendidikan hingga jasa lainnya.

Di dalamnya juga disebutkan bahwa ada dua peraturan perundang-undangan yang mengatur barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu:

1. Pasal 4A UU HPP

Untuk meminimalisir dampak adanya kenaikan PPN 12 persen, Anda sebaiknya mengecek daftar barang dan jasa yang tidak terkena imbas PPN 12 persen, antara lain:

2. Menurut PMK nomor 116 Tahun 2017

Ada juga PMK nomor 116 tahun 2017. Di dalamnya mengatur barang dan jasa yang tidak dikenai PPN namun cukup berbeda, yaitu:

Daftar barang bebas PPN 12 persen ini bisa Anda jadikan pegangan untuk beradaptasi dengan kenaikan tarif tersebut di awal tahun nanti.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Barang Bebas PPN 12 PersenBarang Kena Pajakbarang dan jasa yang tidak dikenai PPN

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor