Tarif PPN Naik 12 Persen, Ini Deretan Barang yang Harganya Ikut Melonjak, Catat Ya!

Sabtu 23 Nov 2024, 23:41 WIB
Aktivitas pengunjung saat berada pada salah pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (24/3/2024). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai penetapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tergantung penyesuaian pemerintah selanjutnya yang akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025 serta telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Aktivitas pengunjung saat berada pada salah pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (24/3/2024). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai penetapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tergantung penyesuaian pemerintah selanjutnya yang akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025 serta telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sepertinya telah matang.

Akan mulai dilakukan pada 1 Januari 2025, rencana ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Sebelumnya pada April 2022, tarif PPN ini meningkat dari 10 persen menjadi 11 persen.

Ini membuatnya menjadi perbincangan hangat, terutama terkait dampaknya terhadap harga barang dan jasa.

Tujuan PPN naik 12 persen versi pemerintah adalah sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan fiskal, sambil memastikan masyarakat dapat mengakses barang kebutuhan pokok. 

Jika tarif PPN naik 12 persen, barang apa saja yang ikut naik? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan UU HPP, PPN diberikan pada barang yang dijual atau jasa yang diberikan oleh pengusaha di dalam daerah pabean. 

Beberapa jenis barang yang akan terkena PPN naikl 12 persen adalah barang-barang konsumsi, elektronik, kendaraan, serta layanan digital, seperti:

1. Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud

Ini adalah barang yang memiliki bentuk fisik yang dapat dilihat, disentuh, dan dipindahkan. Beberapa contoh contoh yang akan dikenakan PPN 12 persen yakni:

  • Elektronik: Televisi, kulkas, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya. Kenaikan tarif ini berpotensi menambah biaya pembeliannya yang sebenarnya termasuk barang dengan harga relatif tinggi.
  • Pakaian dan Barang Fashion: Semua jenis pakaian, sepatu, tas, serta aksesoris fashion lainnya, termasuk barang-barang fashion yang dijual di berbagai retail atau e-commerce.
  • Kendaraan Bermotor: Mobil, sepeda motor, atau truk, akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Ini aka berpengaruh pada harga jual kendaraan.
  • Perabot Rumah Tangga: Kursi, meja, lemari, dan peralatan rumah tangga lainnya yang membuat Anda harus merogoh kocek agak dalam saat membelinya.
  • Makanan Olahan dan Kemasan yang dDijual di Supermarket: Snack, makanan ringan, hingga produk olahan lainnya.

2. Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud

Selain daftar barang berwujud di atas, terdapat juga barang yang tidak berwujud. Beberapa di antaranya yakni:

  • Hak Kekayaan Intelektual: Hak cipta, paten, merek dagang, dan hak kekayaan intelektual lainnya. Perusahaan yang membeli lisensi atau hak paten untuk produk mereka akan mengalami kenaikan biaya.
  • Jasa Industri dan Komersial: Hak atau perangkat yang digunakan dalam dunia industri atau komersial seperti teknologi dan peralatan ilmiah.

Dampak PPN Naik 12 Persen

Tarif PPN yang naik menjadi 12 persen tentunya akan mempengaruhi daya beli masyarakat meski ada barang-barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari PPN.

Selain itu, bagi pengusaha dan pelaku bisnis kenaikan PPN ini mungkin juga akan mempengaruhi strategi harga yang akan mereka tetapkan. 

News Update