POSKOTA.CO.ID – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen pada awal 2025 mulai membuat masyarakat resah.
PPN sendiri menurut laman Kemenkeu adalah pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
Karenanya, saat ini banyak masyarakat yang mulai mencari daftar barang bebas PPN 12 yang diharapkan masih dapat membantu meringankan pengeluaran saat ini.
Aturan UU Barang Bebas PPN 12 Persen
Tarif baru PPN ini akan mulai diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025. Hal ini sudah sesuai dengan keputusan yang ada di pasal 7 UU HPP.
Dianggap akan memberatkan pengeluaran, isu pemboikotan imbas kenaikan PPN 12 persen terus disuarakan masyarakat.
Diketahui bahwa dalam penjelasan UU HPP, PPN 12 persen berlaku pada seluruh barang dan jasa, kecuali kebutuhan pokok, kesehatan dan jasa pendidikan hingga jasa lainnya.
Di dalamnya juga disebutkan bahwa ada dua peraturan perundang-undangan yang mengatur barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu:
1. Pasal 4A UU HPP
Untuk meminimalisir dampak adanya kenaikan PPN 12 persen, Anda sebaiknya mengecek daftar barang dan jasa yang tidak terkena imbas PPN 12 persen, antara lain:
- Makanan dan minuman yang merupakan objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jenisnya mencakup usaha catering atau jasa boga.
- Uang serta emas batangan yang digunakan sebagai cadangan devisa negara atau surat berharga.
- Dikecualikan atas kenaikan pajak pertambahan nilai 12 persen yaitu jasa keagamaan.
- Penyedia jasa di bidang kesenian dan hiburan, yang meliputi semua jenis yang dilakukan oleh pekerja seni. Jenis hiburan dan kesenian itu adalah objek pajak daerah.
- Jasa perhotelan atau persewaan kamar yang merupakan objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Jasa yang menyediakan tempat parkir yang dilakukan pemilik parkir atau pengusaha pengelola dan tempat parkir yang menjadi objek pajak daerah.
- Jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah yang bertujuan menjalankan pemerintahan secara umum dan berhubungan dengan kegiatan pelayanan.
2. Menurut PMK nomor 116 Tahun 2017
Ada juga PMK nomor 116 tahun 2017. Di dalamnya mengatur barang dan jasa yang tidak dikenai PPN namun cukup berbeda, yaitu:
- Beras dan gabah tidak kena PPN 12 persen, baik untuk yang sudah dikuliti, dikilapkan, maupun setengah giling atau sudah digiling.
- Jagung yang dalam keadaan dikupas maupun belum. Termasuk bentuk pipilan, pecah menir, namun tidak termasuk bibitnya.
- Sagu mulai dari empulur sagu tepung, baik bentuk bubuk maupun kasar.
- Kedelai yang berkulit, utuh, pecah, atau bentuk apapun selain benih.
- Jenis garam konsumsi baik beryodium atau tidak termasuk juga garam meja dan garam didenaturasi tidak dikenai PPN 12 persen.
Daftar barang bebas PPN 12 persen ini bisa Anda jadikan pegangan untuk beradaptasi dengan kenaikan tarif tersebut di awal tahun nanti.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.