POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) yang digulirkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) terus berlanjut hingga periode November-Desember 2024.
Bantuan ini ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan kurang mampu dengan memberikan dana sebesar Rp400.000 setiap dua bulan sekali.
Dengan demikian, setiap penerima manfaat bansos BPNT mendapatkan total dana Rp2.400.000 setiap tahunnya, yang akan disalurkan dalam enam tahap pencairan.
Namun, tidak semua warga yang memenuhi syarat langsung menerima bantuan ini.
Untuk dapat menjadi penerima bansos, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
Pendaftaran dalam DTKS ini memerlukan dokumen penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang disertakan dalam pengajuan.
Proses Pendaftaran BPNT
Untuk mendapatkan bantuan BPNT, masyarakat harus melalui proses pendaftaran terlebih dahulu.
Proses ini bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui RT/RW, desa, atau kelurahan setempat.
Anda perlu menyerahkan berkas yang diperlukan, termasuk KTP dan KK.
Selain itu, guna memudahkan pendaftaran, prosesnya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Penting untuk diingat bahwa hanya keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan menerima bantuan BPNT.
Oleh karena itu, pastikan data yang Anda ajukan telah tercatat dengan benar di sistem Kemensos agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pencairan bantuan sosial.
Metode Penyaluran BPNT 2024
Sejak bulan September lalu, pemerintah telah mengalihkan metode penyaluran bantuan sosial dari PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Hal ini ditandai dengan penerbitan buku rekening kolektif (burekol) dan kartu KKS baru bagi penerima manfaat.
Kartu merah putih tersebut memungkinkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menarik saldo bantuan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang bekerja sama dengan bank-bank penyalur.
Beberapa bank yang menjadi mitra dalam penyaluran dana BPNT antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Semua bank ini tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang memfasilitasi pencairan dana melalui ATM yang telah ditentukan.
Dikutip dari tayangan video YouTube INFO BANSOS, Rabu, 20 November 2024, beberapa KPM masih belum menerima kartu KKS baru untuk bantuan sosial PKH.
Proses peralihan yang seharusnya sudah selesai, terhambat karena sejumlah faktor, termasuk momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Oleh karena itu, banyak daerah yang menunda pendistribusian kartu KKS hingga setelah Pilkada selesai pada 27 November 2024.
Namun, ada pula beberapa wilayah yang sudah mulai mendistribusikan kartu KKS baru sebelum Pilkada.
Seperti di Muara Enim, Sumatera Selatan, yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 November 2024.
Cara Mengecek Status Penerima BPNT 2024
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BPNT, Anda bisa melakukan pengecekan status secara online. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
1. Akses Laman Cek Bansos
Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser pada perangkat Anda.
2. Isi Kolom Data Penerima
Masukkan informasi yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Ketik Nama Penerima
Isi kolom nama sesuai dengan yang tertera pada KTP Anda.
4. Verifikasi Kode
Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar untuk memastikan data yang dimasukkan sudah benar.
5. Klik Cari Data
Tekan tombol "Cari Data" dan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi status Anda.
6. Lihat Hasil Pencarian
Jika Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, sistem akan menampilkan status dan rincian bantuan yang diterima.
Apabila tidak terdaftar, Anda akan menerima keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Dengan adanya sistem pengecekan ini, masyarakat dapat dengan mudah memastikan status mereka sebagai penerima bantuan BPNT, sehingga mereka dapat segera mengakses bantuan yang disalurkan oleh pemerintah.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.