Dana Bansos BPNT Rp400.000 Disiapkan Pemerintah Bagi Masyarakat Kriteria Ini, Ikuti Cara Mengajukan Bantuannya dengan NIK KTP

Selasa 19 Nov 2024, 23:32 WIB
Ilustrasi - Seorang petugas penyaluran bansos sedang menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada seorang penerima manfaat. (Instagram/@sosialp3agk)

Ilustrasi - Seorang petugas penyaluran bansos sedang menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada seorang penerima manfaat. (Instagram/@sosialp3agk)

POSKOTA.CO.ID - Dengan pencairan Rp400.000 per tahap atau dua bulan sekali, Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi salah satu inisiatif penting yang digulirkan oleh pemerintah.

Bantuan ini dirancang untuk membantu keluarga dengan penghasilan rendah, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan mereka secara lebih mudah dan terjangkau.

BPNT adalah program bantuan sosial (bansos) yang diberikan dalam bentuk non-tunai kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Bantuan BPNT diberikan setiap dua bulan sekali, dengan jumlah Rp400.000 per keluarga. 

Sementara untuk penyaluran tiga bulan sekali, dana bansos BPNT yang dibagikan adalah Rp600.000.

Ini berarti, dalam setahun, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mendapatkan total bantuan sebesar Rp2.400.000.

Kriteria Penerima BPNT 2024

Untuk menjadi penerima bantuan BPNT 2024, Anda harus memenuhi beberapa kriteria seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial. Antara lain:

1. WNI

Penerima bantuan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin

Anda harus terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Penerima BPNT tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

4. Tidak Menerima Bantuan Lain

Anda tidak boleh menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Berita Terkait
News Update