Penerima Dana Bansos PKH – BPNT Bisa Dapat Bantuan hingga Rp5 Juta, Cek Program dan Syaratnya

Jumat 22 Nov 2024, 19:39 WIB
Ilustrasi KPM penerima dana Bansos PKH dan BPNT bisa mendapatkan bantuan hingga Rp5 juta dari program pemerintah. Program apa yang dimaksud? (Pixabay)

Ilustrasi KPM penerima dana Bansos PKH dan BPNT bisa mendapatkan bantuan hingga Rp5 juta dari program pemerintah. Program apa yang dimaksud? (Pixabay)

POSKOTA.CO.ID – Masyarakat penerima dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa mendapat bantuan hingga Rp5 juta.

Bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) ini bernama Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). 

Program tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk membangkitkan perekonomian masyarakat miskin dan rentan miskin. 

Dalam skema Program PENA, pemerintah menyediakan bantuan sebesar Rp2,4 juta hingga Rp5 juta bagi KPM PKH dan BPNT atau program sembako yang memenuhi syarat.

Langkah ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

Modal Usaha

Program PENA diluncurkan sebagai solusi inovatif, karena memberikan bantuan maksimal Rp5 juta kepada KPM untuk permodalan usaha. 

PENA bertujuan memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pengembangan kewirausahaan. 

Selain bantuan usaha, program ini juga menyediakan pelatihan, pendampingan, serta dukungan pemasaran dan produksi.

Melansir laman Kemensos, PENA diharapkan dapat menjadi jalan menuju graduasi atau kemandirian dari bantuan sosial. 

Bantuan modal usaha ini bertujuan mendorong KPM yang berusia produktif (20-40 tahun) untuk memulai usaha dan meningkatkan taraf hidupnya.

Adapun jenis usaha yang didukung meliputi jasa, perdagangan, pertanian, perkebunan, kuliner, dan lain-lain.

Berita Terkait
News Update