Simak tahapan penyaluran terbaru bansos BPNT dengan KPM yang masih menunggu pencairan dana senilai Rp400.000. (Istimewa/Neni Nuraeni)

EKONOMI

KPM Penerima Bansos BPNT Rp400.000 Masih Menunggu Pencairan Dana Bantuan Periode November-Desember, Simak Tahapan Penyaluran Terbarunya

Rabu 20 Nov 2024, 23:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Aktif sepanjang tahun 2024, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) unggulan pemerintah.

Program sosial ini dirancang untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dari keluarga miskin dan mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. 

Tujuan utama dari BPNT adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga-keluarga yang membutuhkan.

Serta mendukung mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar, khususnya di sektor pangan.

Nominal dan Update Pencairan Dana Bantuan BPNT

Program BPNT dilaksanakan secara rutin, dengan dana bantuan yang  disalurkan setiap dua atau tiga bulan sekali. 

Bagi penerima manfaat yang menerima bantuan setiap dua bulan, jumlah yang diberikan mencapai Rp400.000. 

Sementara untuk tiga bulan, uang yang dibagikan senilai Rp600.000.

Dengan demikian, total bantuan yang dapat diterima dalam satu tahun yaitu sebesar Rp2.400.000. 

Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, Rabu, 20 November 2024, memasuki penyaluran periode terakhir yaitu November-Desember 2024, statusnya sudah muncul di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) pendamping sosial di menu DTKS. 

Saat ini, proses verifikasi rekening sedang berlangsung. 

Sedangkan di akun SIKS-NG supervisor, status rekening berhasil sudah terverifikasi, tetapi Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) belum terbit. 

Hal tersebut mengindikasikan bahwa Kementerian Sosial sedang memproses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), yang akan dilanjutkan dengan penerbitan SP2D dan top-up dana.

Syarat Bisa Mendapatkan Bansos PKH

Program BPNT diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga yang hidup dalam keadaan kesulitan ekonomi. 

Bansos ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang berisiko tinggi terhadap kemiskinan. 

Akan tetapi, meskipun program BPNT diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, tidak semua individu dalam kategori ini secara otomatis akan mendapatkan bantuan.

Untuk dapat menjadi penerima manfaat BPNT 2024, calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sistem ini merupakan basis data penerima berbagai bantuan sosial dari pemerintah. 

Proses pendaftaran memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Elektronik dan informasi yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Pengajuan pendaftaran bansos dapat dilakukan melalui pengurus RT/RW atau kantor desa/kelurahan setempat. 

Setelah itu, pemerintah akan melakukan verifikasi dan seleksi untuk memastikan bahwa yang terdaftar adalah keluarga yang layak menerima bantuan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 

Pemanfaatan Dana Bantuan BPNT

Pemerintah mengingatkan kepada penerima BPNT agar menggunakan dana bantuan yang diterima dengan bijak. 

Sebaiknya, dana tersebut diprioritaskan untuk membeli bahan pangan yang dibutuhkan sehari-hari. 

Seperti beras, telur, daging, minyak goreng, terigu, dan kebutuhan pokok lainnya. 

Dengan memanfaatkan dana bantuan sosial untuk tujuan ini, diharapkan penerima manfaat dapat meningkatkan kualitas hidup mereka dan mengurangi tekanan ekonomi yang mereka hadapi.

Mekanisme Penyaluran Bantuan BPNT 

Terdapat dua mekanisme penyaluran bantuan BPNT pada tahun 2024. 

Pada awalnya, bantuan ini disalurkan juga melalui PT Pos Indonesia, di mana penerima manfaat harus datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan berbarcode dan dokumen identitas seperti KTP dan KK. 

Proses tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sampai kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS.

Namun, mulai September 2024, pemerintah mengubah mekanisme penyaluran bantuan BPNT. 

Proses penyaluran kini menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang memungkinkan penerima manfaat untuk mencairkan dana bantuan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Bank-bank tersebut termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri. 

Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah akses penerima manfaat untuk mencairkan bantuan secara lebih efisien.

Kriteria Penerima BPNT 2024

Agar dapat menerima bantuan BPNT 2024, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui KTP.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

3. Memiliki penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

4. Berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu.

5. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

6. Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.

Demikian informasi terbaru seputar dana bansos BPNT senilai Rp400.000 yang diterima KPM terdaftar.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukanBantuan Pangan Non TunaiBansos BPNTbansosBantuan sosial

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor