POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk alokasi November-Desember 2024 terus menjadi perhatian masyarakat.
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi program utama yang diandalkan.
Karena Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu bantuan sosial utama yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut kanal YouTube Info Digital, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) alokasi November-Desember 2024 kini lebih terstruktur melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Informasi terbaru menunjukkan bahwa sebagian besar penerima telah terdaftar dengan keterangan rekening berhasil, sementara beberapa masih dalam proses pengecekan data rekening.
Dalam video yang diunggah, dijelaskan bahwa data penerima sudah tercantum lengkap, meliputi nama, nomor rekening, dan bank penyalur.
Namun, proses pencairan memerlukan tahapan lanjutan, karena status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) di beberapa wilayah masih belum aktif.
Informasi ini memberikan gambaran bahwa penyaluran dilakukan secara bertahap untuk memastikan akurasi data dan ketepatan sasaran.
Penyaluran BPNT Melalui Kartu KKS
Seiring dengan perubahan sistem penyaluran, bantuan BPNT kini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pengecekan terbaru melalui sistem SIKS-NG menunjukkan bahwa:
- Status Penerima BPNT: Sebagian besar penerima BPNT telah menerima keterangan rekening berhasil, sementara beberapa daerah masih dalam proses pengecekan rekening.
- Informasi Penerima: Di sistem, nama penerima, nomor rekening, dan bank penyalur sudah tercatat, namun untuk beberapa wilayah, status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) masih kosong, yang berarti dana belum disalurkan sepenuhnya.
Prediksi Pencairan BPNT
Proses pencairan BPNT untuk alokasi bulan November-Desember 2024 diperkirakan akan berlangsung sebagai berikut:
- Paling Cepat: Pencairan dapat dimulai pada akhir November 2024.
- Minggu Terbesar: Diperkirakan pencairan akan memuncak pada minggu pertama hingga kedua Desember 2024.
Karena penyaluran dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah, tidak semua daerah akan mendapatkan pencairan secara bersamaan.