POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sangat dinanti-nantikan pencairannya oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kedua bantuan ini sama-sama dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuannya masing-masing.
Bansos PKH dan BPNT sendiri memiliki dua alokasi pencairan yakni 2 bulan sekali melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan 3 bulan sekali melalui kantor Pos Indonesia.
Namun pencairan melalui kantor Pos Indonesia kini sudah dialihkan ke KKS dari bank penyalur yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Tahap Proses Pencairan Bansos PKH dan BPNT Terkini
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog, pencairan peralihan tersebut masih dalam proses pembukaan rekening kolektif (burekol) sehingga dana bansos belum dicairkan, meski sejumlah KPM sudah memiliki buku tabungan dan rekening baru dari burekol di bank penyalur.
Sedangkan mengutip kanal YouTube INFO BANSOS, pencairan alokasi dua bulan kini sudah measuk tahap 6 atau terakhir pada tahun ini yaitu periode November-Desember 2024.
Diketahui dari data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), Bansos PKH periode November-Desember tinggal menunggu Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan.
Berbeda dengan BPNT November-Desember 2024 yang kini sudah memasuki tahap penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Lantas, apa saja tahap selanjutnya sehingga dana bansos KPM bisa dicairkan ke masing-masing rekeningnya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Tahap Proses Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT
1.Perubahan Periode Salur
Proses pertama dalam pencairan bantuan di SIKS-NG adalah perubahan periode salur. Kalau periode salur sudah berganti ke periode baru, itu artinya pencairan untuk tahap berikutnya sudah mulai diproses.
2. Verifikasi atau Cek Rekening
Selanjutnya, ada tahap verifikasi atau cek rekening. Di sini, bank penyalur akan memeriksa apakah rekening KPM masih memenuhi syarat untuk menerima bantuan. Tujuannya adalah memastikan bantuan sosial diberikan tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.
3. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
Setelah data KPM selesai diverifikasi, pemerintah akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Dokumen ini jadi dasar agar dana bantuan bisa segera ditransfer ke bank penyalur.
4. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Kalau dana sudah diterima bank penyalur, langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Lewat proses ini, bank penyalur diarahkan untuk mencairkan bantuan ke masing-masing KPM.
5. Standing Instruction (SI)
Tahap terakhir adalah Standing Instruction (SI), yang artinya dana bantuan akan masuk ke rekening KPM dalam waktu dekat, biasanya sekitar 1-2 hari. Tapi, pencairan dilakukan secara bertahap, jadi tidak semua KPM akan menerima bantuan di hari yang sama.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait tahap proses pencairan Bansos PKH dan BPNT 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.