POSKOTA.CO.ID - Saat ini, berbagai program bantuan sosial (bansos) terus digulirkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu bantuan sosial yang tengah ramai dibicarakan adalah bansos permakanan, yang direncanakan untuk memberikan bantuan dalam bentuk makanan siap santap senilai Rp900.000.
Setiap hari, penerima bansos permakaman ini akan menerima makanan dengan total nilai Rp30.000, yang dibagi menjadi dua porsi makanan.
Porsi pertama adalah makanan untuk sarapan pagi, dan porsi kedua adalah untuk makan siang. Setiap porsi makanan dihargai Rp15.000, yang mencakup berbagai jenis makanan bergizi.
Adanya program ini, banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah menerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga bisa mendapatkan.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini secara detail.
Apa Itu Bansos Permakanan?
Bansos permakanan adalah bantuan sosial yang diberikan kepada kalangan masyarakat membutuhkan, terutama para lanjut usia (lansia) atau veteran kekurangan gizi dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Program ini disalurkan dalam bentuk makanan siap saji, dengan tujuan untuk memastikan bahwa penerima manfaat mendapatkan asupan gizi yang cukup dan layak.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 74/4/HK.01/6/2023, bansos permakanan ini khusus diperuntukkan bagi lanjut usia dan keluarga tunggal, dengan sasaran mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
Penerima manfaat dari program ini akan mendapatkan bantuan berupa dua porsi makanan setiap hari, yang terdiri dari porsi sarapan dan makan siang, dengan nilai bantuan yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan gizi mereka.
Syarat Penerima Bansos Permakanan
Bantuan permakanan ini sendiri memiliki beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para penerima manfaat. Adapun syarat-syarat utama penerima bansos permakanan adalah sebagai berikut.
1. Keluarga Miskin atau Lansia Usia 80 Tahun ke Atas
Penerima bantuan harus berasal dari keluarga yang tergolong miskin dan tidak mampu secara ekonomi.
Selain itu, penerima bantuan juga bisa berasal dari kalangan lansia yang berusia 80 tahun atau lebih, yang membutuhkan dukungan dalam pemenuhan kebutuhan pangan mereka.
2. Tidak Berstatus Pensiunan atau Purnawirawan TNI/POLRI
Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, penerima manfaat tidak boleh berstatus sebagai pensiunan, istri/suami PNS, maupun purnawirawan TNI atau POLRI.
Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan yang seharusnya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
3. Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Salah satu syarat penting lainnya adalah penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS adalah sistem data yang mencatat informasi mengenai keluarga atau individu yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
4. Kartu Keluarga yang Terdaftar
Penerima bantuan juga harus memiliki Kartu Keluarga yang terdaftar di DTKS Kemensos. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan sampai pada penerima yang tepat.
Apakah Penerima PKH dan BPNT Bisa Mendapatkannya?
Sekarang, timbul pertanyaan penting: apakah penerima PKH dan BPNT juga bisa mendapatkan bansos permakanan? Jawabannya bergantung pada beberapa faktor.
Penerima PKH
Penerima PKH (Program Keluarga Harapan) adalah keluarga yang tergolong miskin dan memiliki anak-anak yang membutuhkan dukungan untuk pendidikan dan kesehatan.
Jika keluarga penerima PKH termasuk dalam kategori lansia 80 tahun ke atas, atau keluarga miskin yang terdaftar dalam DTKS, maka mereka berhak mendapatkan bansos permakanan.
Oleh karena itu, jika keluarga yang menerima PKH memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, mereka bisa mendapatkan bantuan ini.
Penerima BPNT
Begitu juga dengan penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), yang pada dasarnya adalah keluarga miskin yang mendapatkan bantuan pangan dalam bentuk bantuan elektronik untuk membeli bahan pangan.
Apabila penerima BPNT merupakan lansia 80 tahun ke atas atau keluarga yang memenuhi kriteria miskin dan terdaftar dalam DTKS, mereka berpotensi mendapatkan bansos permakanan.
Penerima BPNT yang sudah terdaftar dalam DTKS dan memenuhi kriteria usia atau kondisi ekonomi yang sesuai akan mendapatkan manfaat dari program ini.
Namun, untuk memastikan apakah penerima PKH atau BPNT dapat memperoleh bansos permakanan, sangat penting untuk memeriksa status data penerima dalam DTKS.
Cara Cek Penerima Bansos
Untuk memeriksa status penerima bansos, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti lebih lanjut.
- Masuk ke situs resmi Kemensos: Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Halaman Pencarian Data: Laman tersebut akan menampilkan halaman "Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos".
- Isi Data Lokasi: Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan lokasi Anda.
- Masukkan Nama Penerima: Ketik nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan yang tertera pada KTP.
- Masukkan Kode Verifikasi: Ketikkan 4 huruf kode yang terlihat di kotak kode. Jika kode tersebut kurang jelas, klik ikon di kotak biru untuk mendapatkan kode baru.
- Klik "CARI DATA": Setelah itu, klik tombol "CARI DATA" untuk melihat hasil pencarian.
Jika data tercatat dalam DTKS dan memenuhi syarat, Anda akan mendapatkan bansos permakanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.