POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) bisa mengembangkan usaha melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
PENA hadir di tengah masyarakat untuk memberikan dukungan kepada para KPM yang memiliki potensi untuk memajukan kewirausahaan.
Sejak diluncurkan pada 2022, bansos ini telah menyasar ribuan KPM dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Program yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini menjadi solusi untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dengan anggaran yang terbatas.
Lantas, bagaimana cara mendaftar bansos PENA? Simak informasi selengkapnya di sini.
Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA)
Kemensos menyelenggarakan bantuan PENA dengan tujuan pemberdayaan sosial guna meningkatkan kemandirian ekonomi fakir miskin, kelompok rentan, ataupun mereka yang tidak mampu.
KPM PKH dan BPNT yang sudah memilii usaha sendiri, bisa mendapatkan dukungan modal dari pemerintah supaya usaha yang dikembangkan dapat terus maju.
Mereka yang berada di usia produktif diharapkan dapat secara sukarela melepaskan ketergantungan terhadap bansos sehingga mampu mandiri dengan usaha yang dimilikinya.
Nominal Bantuan untuk Penerima Bansos PENA
Pemerintah memberikan bantuan PENA dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan potensi pengembangan usaha para KPM.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemensos RI, bantuan dana pada tahun 2024 sebesar Rp450.000 per bulan bagi KPM dengan tiga anak.
Selain itu, penerima PENA juga mendapatkan bantuan permodalan usaha dengan besaran maksimal Rp5 juta beserta pendampingan.