Kemensos Punya Program PKH Berikut dengan Bansos Sembako, Pastikan Anda Sudah di DTKS dan Cek Caranya di Sini

Rabu 20 Nov 2024, 16:43 WIB
Daftarkan diri Anda di DTKS jika termasuk kriteria layak menerima bansos dari pemerintah.(kemensos/Dadan)

Daftarkan diri Anda di DTKS jika termasuk kriteria layak menerima bansos dari pemerintah.(kemensos/Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Program PKH untuk pendidikan dan kesehatan serta BPNT ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia.

Dikutip dari akun resmi Kementerian Sosial RI, bantuan reguler ini ditujukan untuk masyaraka miskin dan rentan miskin untuk meningkatkan kualitas ekonomi dan meningkatkan akses pendidikan serta kesehatan bagi para penerima manfaatnya.

Pastikan Anda sudah terdaftar di DTKS untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, simak cara daftar dan kriteria penerimanya dala artikel ini.

Kategori Penerima Bansos

Adapun kategori atau syarat penerima bansos dari pemerintah yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Kategori Keluarga Tidak Mampu
  • Penghasilan Rendah
  • Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
  • Tidak Menerima Bantuan Lain

Cara Daftar di DTKS

Bagi masyarakat yang tergolong ke dalam kategori miskin, tidak cukup untuk mendapatkan bantuan sosial. Mereka harus terdaftar di dalam DTKS untuk mendapatkan bansos.

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan sistem yang dirancang untuk mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan. Berikut cara daftar DTKS secara online,  yaitu:

  1. Download aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih Buat Akun Baru.
  3. Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK  atau Nomor KTP dan nama lengkap.
  4. Unggah foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP.
  5. Klik Buat Akun Baru dan verifikasi akun melalui email yang dikirimkan oleh Kemensos.
  6. Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan.
  7. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  8. Data yang telah diajukan akan diproses oleh Kementerian Sosial untuk verifikasi dan validasi.

Itulah informasi mengenai cara daftar di DTKS agar bisa dapatkan bansos dari pemerintah.

Simak terus informasi mengenai pencairan saldo dana bansos alokasi November-Desember 2024 di portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait
News Update