POSKOTA.CO.ID - Informasi terkait penerima Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024 bagi pemilik Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa diperoleh melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, termasuk rincian jadwal pencairannya, cek selengkapnya disini.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara konsisten menyalurkan bansos untuk membantu masyarakat yang memerlukan dukungan. Bagi yang ingin mengetahui cara memeriksa status penerima bansos 2024, berikut penjelasannya.
Kemensos melakukan pembaruan data penerima bansos secara rutin melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang mencakup 40% keluarga dengan kesejahteraan terendah.
Jenis bantuan yang diberikan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran PKH tahun 2024 telah dimulai sejak awal tahun dan akan berlanjut hingga Desember 2024.
Pencairan bantuan akan berlanjut pada November 2024, sehingga masyarakat disarankan untuk segera memeriksa informasi terkini di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Penyaluran bansos yang sebelumnya dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia kini telah dialihkan ke bank-bank Himbara, termasuk Mandiri, BRI, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima di bank-bank tersebut.
Besaran bantuan yang disalurkan meliputi Rp600.000 untuk disabilitas dan lansia, Rp750.000 untuk ibu hamil dan balita, serta Rp500.000 untuk siswa tingkat SD dan SMP.
Berikut jadwal pencairan bansos PKH yang ditetapkan Kemensos dari tahap satu hingga tahap empat:
- Tahap Pertama: Januari – Maret 2024
- Tahap Kedua: April – Juni 2024
- Tahap Ketiga: Juli – September 2024
- Tahap Keempat: Oktober – Desember 2024.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verifikasi penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id:
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
- Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
- Bantuan yang diterima setiap keluarga penerima PKH adalah sebagai berikut:
- Bantuan Reguler: Rp550.000 per keluarga per tahun
- Bantuan PKH Akses: Rp1.000.000 per keluarga per tahun