Peralihan Bansos PKH dari PT Pos Indonesia ke KKS Segera Dilakukan, Cek Syarat Wajib Bagi KPM!

Kamis 21 Nov 2024, 20:57 WIB
Segera cek syarat wajib untuk pengambilan pengurusan rekening PKH peralihan PT Pos Indonesia ke KKS. (poskota/faiz)

Segera cek syarat wajib untuk pengambilan pengurusan rekening PKH peralihan PT Pos Indonesia ke KKS. (poskota/faiz)

POSKOTA, CO.ID- Kabar terbaru bagi KPM penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), kini saatnya lakukan peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS.

Pemerintah Indonesia melakukan peralihan penyaluran bansos PKH yang akan digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mencairkan dana bansosnya.

Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan dana serta mengurangi potensi keruwetan dalam distribusi bantuan sosial (bansos).

Bagi KPM perubahan sistem ini tentu memerlukan penyesuaian. Maka, penting bagi penerima bansos PKH untuk mengetahui informasi terbaru terkait syarat wajib dan cara memperoleh KKS, agar tidak ada hambatan.

Mengapa Peralihan ke KKS Dilakukan?

Peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperbaiki sistem distribusi bantuan sosial, serta untuk memastikan efisiensi dan transparansi dalam penyaluran dana. 

  1. Proses Pencairan Lebih Cepat
  2. Keamanan dan Kepraktisan
  3. Integrasi dengan Program Sosial Lainnya

Adapun, menurut informasi dari sumber YouTube milik Ariawanagus, menyatakan bahwa per tanggal 21 ada undangan untuk pengampilan pengurusan rekening PKH dari PT Pos Indonesia ke KKS.

Proses ini dilakukan di Balai Desa Panjunan, Kecamatan Pati, dengan syarat utama dan wajib yang harus di bawa diantara, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto kopian, serta Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, ada beberapa syarat tambahan lainnya yang sangat penting guna dapat menerima kartu KKS ini saat sedang melakukan pengurusan. Di antaranya, yaitu:

1. Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika anda belum terdaftar, anda dapat mendaftarnya langsung melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) .

2. Mendapatkan Undangan atau Notifikasi untuk Mengambil KKS, setelah terdaftar di DTKS dan memenuhi kriteria penerima manfaat, KPM akan mendapatkan notifikasi yang akan memberitahukan bahwa KPM sudah dapat mengambil KKS di bank terkait.

3. Akun Bank Himbara Aktif, KPM juga perlu memiliki rekening aktif di salah satu bank Himbara yang telah bekerja sama dengan pemerintah, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BSI.

Berita Terkait

News Update