POSKOTA.CO.ID - Hingga menjalang akhir tahun 2024, Pemerintah melalui Kementarian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) terus melakukan pendataan perihal siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk penyaluran tahap ketiga yang dimulai dari bulan Oktober hingga Desember.
Program yang menyasar siswa terkendala finansial ini, sebagai bentuk dukungan akses pendidikan agar bisa menamatkan sekolah hingga tingkat menengah atas dan sederajat.
Bagi mereka yang berhak menerima, harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terpadan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikdasmen.
Adapun nominal bantuan PIP yang akan diterima oleh stiap siswa, telah disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan yang dienyam.
Daftar Rincian Dana Beasiswa PIP 2024
Berikut daftar rincian dana beasiswa PIP 2024 yang berlaku bagi setiap peserta didik penerima, dibagikan 1 kali untuk 1 tahun anggaran, meliputi:
- Siswa SD dan sederajat : Rp450.000 per siswa per tahun, dan Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
- Pelajar SMP dan sederajat: Rp750.000 per siswa per tahun, dan Rp375.000 bagi siswa baru dan kelas akhir.
- Peserta didik SMA dan sederajat: Rp1.800.000 per siswa per tahun, dan Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Untuk menghindari antrean ketika melakukan pencairan di bank penyalur, maka pemerintah menyediakan layanan informasi yang bisa dilakukan secara online dan mandiri, melalui laman resmi SIPINTAR enterprise di pip.kemdikbud.go.id.
Atau, setiap siswa penerima maupun orang tua/wali biusa menanyakan langsung ke pihak sekolah yang bersangkutan.
Bank Penyalur Dana PIP 2024
Pemerintah telah menunjuk 3 bank penyalur sebagai sarana penyedia layanan untuk membantu seluruh siswa penerima beasiswa PIP 2024, antara lain:
- Bank BRI: Khusus untuk melayani pencairan dana PIP bagi siswa penerima tingkat SD, SMP dan sederajat.
- Bank BNI: Ditunjuk sebagai bank penyalur untuk membantu pencairan bantuan PIP bagi pelajar SMA, SMK dan sederajat.
- Bank BSI: Untuk membantu melayani pencairan dana bansos PIP bagi seluruh siswa penerima yang berdomisili di Aceh.
Cara Cek Status Siswa Penerima Bansos PIP
Untuk mengetahui status siswa penerima mulai dari nominal bantuan hingga jadwal pencairan dana PIP, bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu melalui laman resmi dan menanyakan langsung ke sekolah yang bersangkutan.
1. Cek Status Penerima PIP melalui HP
- Akses laman SIPINTAR Enterprise menggunakan browser.
- Gulir dan pilih opsi 'Cari Penerima PIP'.
- Ketik NISN dan NIK siswa sesuai Kartu Keluarga (KK) pada kolom.
- Isi hasil perhitungan matematika dasar pada kolom konfirmasi data
- Klik tombol 'Cek Penerima PIP' dan tunggu hingga data muncul.
Apabila siswa tersebut dinyatakan sebagai penerima bantuan yang telah diproses, maka statusnya akan berada pada SK Pemberian dengan keterangan ' Dana sudah masuk'.
Dengan demikian, maka siswa bisa langsung mencairkan bantuan sesuai dengan jadwal di bank yang telah ditentukan.
Namun jika masih dalam proses penyaluran, maka status siswa penerima pada sistem SIPINTAR, akan menunjukan SK Nominasi.
Dengan kata lain, siswa tersebut harus segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di 3 bank penyalur di atas, sesuai dengan jenjang pendidikan siswa itu sendiri, agar proses update status bisa segera dilakukan untuk pencairan.
2. Cek Status Penerima PIP melalui Sekolah
Selain menggunakan HP untuk mengetahui status penerima PIP, pun bisa dilakukan melalui bantuan sekolah yang bersangkutan, dengan cara:
- Mendatangi pihak sekolah.
- Mengubungi bagian petugas pendamping administrasi atau Tata Usaha (TU).
- Pihak pendamping akan memberikan informasi terkait penerima PIP setelah sebelumnya melakukan verifikasi data siswa yang bersangkutan.
Kedua cara tersebut sangat penting dilakukan, guna mendapatkan informasi terbaru mengenai status hingga jadwal penaciran bantuan dari subsidi pendidikan tersebut.
Sebab, dengan mengetahui status pencairan, maka siswa bisa memanfaatkan beasiswa untuk memenuhi biaya pendidikan secara langsung maupun tidak langsung.
Penting: Pencairan dilakukan secara non tunai melalui transfer ke rekening SimPel.
Pastikan untuk memeriksa status secara berkala. Apabila menemui kendala maka bisa menghubungi pusat layanan dan asuan masyarkat ke nomor telepon Hotline di 171, atau melalui surat elektronik di pengaduan@kemdikbuid.go.id dan lam ult.kemdikbud.go.id.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.