Cek Jadwal Pencairan! Siswa Terdaftar SIPINTAR Bisa Terima Dana Bantuan PIP 2024 hingga Rp1,8 Juta

Jumat 22 Nov 2024, 00:18 WIB
Jadwal penyaluran bansos PIP Rp1.800.000 Tahun 2024 (Poskota/Sherina)

Jadwal penyaluran bansos PIP Rp1.800.000 Tahun 2024 (Poskota/Sherina)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pelajar dengan NISN dan NIK yang sudah masuk dalam dagtar di DTKS dan Puslapdik, berhak menerima dana bansos PIP 2024 tahap ketiga untuk pencairan bulan Oktober  hingga Desember.

Dana subsidi pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Pemerintah melakukan pendataan bagi setiap peserta didik penerima bantuan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos) terpadan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) RI.

Sedangkan untuk metode penyalurannya dilakukan secara transfer ke rekening siswa penerima melalui 3 bank penyalur yaitu bank BRI, BNI dan BSI.

Dengan demikian, setiap pelajar yang sudah terdafatar melalui pusat data tersebut, dipastikan untuk melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), agar penyaluran tepat sasaran.

Adapun besaran nominal bantuan yang akan diterima oleh setiap siswa terdaftar, telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yang diampu.

Rincian Dana Bansos PIP 2024 per Siswa

Bantuan PIP diberikan 1 kali untuk 1 tahun ajaran, dengan rincian sebagai berikut:

1. Siswa SD dan sederajat: Rp450.000 per siswa per tahu, dan Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

2. Siswa SMP dan sederajat: RP750.000 per siswa per tahun, dan Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

3. Siswa SMA, SMK dan sederajat: Rp1.800.000 per siswa per tahun, dan Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Selain untuk mengurangi angka anak putus sekolah, bantuan ini diberikan untuk membantu biaya pendidikan siswa selama mengenyam masa wajib belajar 12 tahun, agar setiap siswa bisa tamat sekolah hingga tingkat menengah atas.

Cara Cek Status Penerima PIP

Reporter

Berita Terkait

News Update