Syarat penerima bansos BPNT 2024. (Poskota/Della Amelia)

EKONOMI

Ketahui Syarat Penerima Bansos BPNT, Ada Saldo Rp400.000 yang Cair ke KKS Merah Putih Para KPM

Selasa 19 Nov 2024, 10:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Setiap penerima bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus memenuhi syarat seperti yang ditentukan oleh pemerintah.

Anda berkesempatan mendapatkan saldo bantuan per dua bulan sekali, apabila telah sah menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BPNT merupakan bantuan berupa pemberian saldo bagi mereka dari kelopok keluarga miskin atau rentan miskin.

Bantuan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan serta memberikan gizi seimbang bagi para KPM.

Distribusi bansos BPNT dilakukan sebagai alternatif mengatasi kemikinan dengan metode non tunai melalui kartu elektronik yang diharapkan lebih efisien dan tepat sasaran.

Besaran Nominal Bansos BPNT 2024

Penyaluran bansos BPNT dilakukan dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp400.000.

Saldo dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Himpunan Bank Mili Negara (HIMBARA) yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).

Apabila KPM tidak memiliki KKS Merah Putih, maka pencairan bansos BPNT dilakukan via PT Pos Indonesia per tiga bulan sekali dengan nominal Rp600.000.

Namun, saat ini pemerintah bersama bank penyalur sedang berupaya melakukan pembuatan buku rekening kolektf (burekol). Sehingga, para KPM yang mendapatkan BPNT via kantor pos akan dialihkan ke rekening KKS.

Setiap dana bansos yang cair dapat digunakan oleh KPM sebagai modal transaksi membeli bahan pokok seperti beras, telur, minyak, sayuran, dan sembako lainnya.

Syarat Penerima BPNT 2024

Bansos BPNT 2024 diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat saat mendaftar. Berikut poin-poin tersebut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

KPM bansos BPNT harus seorang WNI yang memiliki identitas, minimal Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Golongan Berkebutuhan

Bantuan ini diberikan kepada KPM yang sudah masuk di data kelurahan sebagai anggota keluarga berkebutuhan.

2. Bukan Anggota TNI, Polri, atau ASN

BPNT tidak diberikan kepada anggota TNI, Polri ataupun ASN untuk memastikan bahwa bantuan diberikan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.

3. Tidak Menerima Bantuan Lain

Apabila Anda sudah menerma bantuan lain dari pemerintah, maka BPNT belum bisa diberikan supaya tidak adanya bantuan ganda.

4. Masuk Database dan Bukan Pendamping Sosial

Bansos BPNT diberikan apabila Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain itu, bantuan ini tidak diperuntukkan bagi pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Itulah syarat-syarat penerima bansos BPNT 2024 beserta besaran dana yang diterima oleh para KPM dalam sekali pencairan.

Apabila Anda ingin memeriksa status penerimaan, silakan kunjung laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui Aplikasi Cek Bansos dengan menyesuaikan data KTP. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosBPNTsyarat penerima BPNTbansos bpnt 2024kksKartu Keluarga Sejahteranominal bansos bpnt

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor