Kejagung RI mendesak Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak gugatan yang diajukan Tersangka Tom Lembon.. (Instagram/@tomlembong)

NEWS

Kejagung Minta Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong

Selasa 19 Nov 2024, 13:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Merasa sudah sah dan sesuai aturan mengenai penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Kejaksaan Agung meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak gugatan praperadilannya.

Kejagung yang diwakili Rony Agustinus dalam pembacaan eksepsi menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak benar.

"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk melakukan permohonan dalam perkara ini adalah tidak benar," ucap Rony Agustinus dalam sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 November 2024.

Untuk itu, Rony memohon kepada hakim untuk memeriksa, mengadili dan menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya.

Lalu dikatakan Rony pada amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan dalam perkara No.113/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL karena cacat formil dan tidak merupakan objek kewenangan praperadilan.

Dengan demikian, dikatakan Rony kepada hakim untuk bisa mengabulkan eksepsi agar bisa melanjutkan proses penetapan tersangka Tom Lembong.

"Permohonan praperadilan nomor 113 tidak beralasan hukum dan menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," paparnya

Dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa, penyerahan bukti pada Rabu 20 November 2024 dan agenda berikutnya menghadirkan saksi ahli pada Kamis 21 November 2024.

Dalam hal ini, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google news dan jangan lupa ikuti kanal ñb agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
tom lembongKorupsimenteri perdagangankejagung

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor