POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir menyatakan dalam urusan impor gula pada tahun 2015 silam itu, kliennya hanya melanjutkan kebijakan dari Menteri Perdagangan sebelumnya.
Tidak hanya itu, rencana impor gula itu pun selalu dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator. "Hanya melanjutkan dari kebijakan menteri sebelumnya dan selalu berkoordinasi dengan Menko," jelas Ari kepada wartawan, Minggu 3 November 2024.
Diungkapkan Ari, kliennya tersebut akan kembali diperiksa oleh Kejagung pada Selasa 5 November 2024 mendatang. “Rencana pemeriksaan selanjutnya pada Selasa,” tambahnya.
Sementara pada Jum'at 1 November 2024 lalu Tom Lembong kembali diperiksa dengan pertanyaaan seputar semua kebijakan semasa menjabat sebagai Mendag.
Dalam kesempatan itu, kliennya menjelaskan bahwa kebijakan sudah melalui prosedur yang benar, dan tidak mempunyai kepentingan apa pun terhadap kebijakan impor gula.
"Sudah diproses dari bawah, sehingga sampai ke beliau, beliau tinggal menyetujui menandatangani gitu dan surat tersebut semuanya itu sudah dilaporkan ke menko-nya dalam rapat-rapat koordinasi," bebernya.
Menurut Ari, kliennya tersebut sudah menjalankan sesuai prosedur. "Jadi, semuanya prosesnya tidak ada yang salah, prosesnya sudah diikuti dengan benar," katanya.
Bahkan ditegaskannya, surat yang masuk ke kliennya saat menjabat sebagai menteri perdagangan 2015-2016 merupakan lanjutan dari menteri sebelumnya.
"Pak Tom itu merupakan pejabat lanjutan dari menteri sebelumnya. Jadi dia me-refer surat menteri sebelumnya, makanya Pak Tom tetap merapatkan dengan staf-stafnya yang tahu rencana awal dari menteri sebelumnya supaya kelanjutannya," terangnya.
Sejak awal dikatakan Ari, Tom Lembong mengeluarkan kebijakannya berdasarkan good governance.
"Tentunya keinginan Pak Tom mengeluarkan kebijakan tentunya berdasarkan good governance, artinya pemerintahan yang baik, administrasinya juga benar," tambahnya.