Ini penampakan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang ditangkap Kejagung atas dugaan suap tiga hakim PN Surabaya mengenai perkaran anaknya, Ronald Tannur. (Instagram @surabayasiders)

NEWS

Istri Dua Hakim Tersangka Suap Ronald Tannur Diperiksa Intensif oleh Kejagung

Selasa 19 Nov 2024, 20:21 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dua istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa 19 November 2024.

“RS selaku istri tersangka hakim ED (Erintuah Damanik) dan MP selaku istri tersangka hakim M (Mangapul),” ungkap  Harli Siregar.

Keduanya dikatakan Harli diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi atas tersangka Meirizka Widjaja yang juga ibu kandung Ronald Tannur.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” paparnya.

Dalam hal ini, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afrianti yang menjerat putranya.

Tersangka Meirizka meminta tersangka Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.

Lisa merupakan teman lama Meirizka sehingga mudah meminta tolongnya. “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

Kemudian, Lisa meminta kepada seorang mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berinisial R untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Mereka pun bersepakat mengenai biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya di kemudian hari.

“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Meirizka disangkakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
ronald tannurkejagungSuap Hakim PN Surabaya

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor