POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia berkomitmen menyalurkan bantuan sosial (bansos) Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) kepada masyarakat yang punya potensi mengembangkan usaha.
PENA merupakan sebuah program di bawah kelola Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk membantu keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi mandiri secara ekonomi.
Dengan adanya bantuan ini, KPM diharapkan dapat memiliki penghasilan yang cukup dari usahanya sehingga tidak bergantung pada bansos.
Lantas, jenis usaha apa saja yang mendapat dana dari bansos PENA? Simak informasinya di sini.
Tentang Bansos PENA
Sejak diluncurkan pertama kali pada 2022, PENA telah menyasar ribuan KPM dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemberian dana ini diprioritaskan kepada para KPM yang memiliki usah kecil dan menunjukan potensi untuk terus berkembang.
Dikutip dari situs resmi Kemensos RI, PENA juga telah melakukan graduasi terhadap ribuan KPM pada 2023 dan 2024.
Maksudnya, KPM tersebut dilepas dari kepesertaan bansos (PKH dan BPNT) karena dianggap telah mandiri secara finansial dengan indikator penghasilan di atas UMK.
Besaran Nominal Bansos PENA
Pemerintah memberikan besaran dana bansos PENA sebesar Rp450.000 secara maksimal per bulannya bagi KPM dengan tiga anak pada 2024 ini.
Sementara itu, bantuan modal usaha yang diterima maksimal sebesar Rp5.000.000 lengkap dengan pendampingan dalam pengelolaan usaha agar dapat berjalan dengan baik.
PENA membawa harapan penuh terhadap kesejahteraan keluarga penerima, peningkatan lapangan kerja baru, serta mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Syarat Penerima Bansos PENA
Berikut beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi apabila berminat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima PENA.
- KPM sudah memulai usaha
- Memiliki mental sukses dan berkeinginan untuk mengembangkan usaha
- usia produktif 20-45 tahun
- Memiliki usaha rintisan yang dapat dikembangkan
- Bersedia mengikuti bimbingan dan pelatihan usaha
- Bersedia melaporkan alokasi dana bantuan kepada pendamping sosial
Jenis Usaha dari Bansos PENA
Ada berbagai jenis usaha yang bisa dijalankan oleh KPM dengan modal dana dari bantuan PENA, di antaranya:
- Toko kelontong
- Agen pulsa, listik, dan pembayaran online lainnya
- Penjual sayur
- Penjualmakanan atau jajanan
- Jasa cuci sepeda motor
- Penjual aneka kue atau jajanan tradisional
- Peternak unggas atau ikan
Sementara untuk pendaftaran bansos PENA bisa dilakukan dari pengecekan data oleh pendamping sosial atau KPM bisa mengajukannya secara mandiri.
Demikian itulah informasi mengenai jenis usaha dari bantuan PENA beserta beberapa hal penting lainnya yang perlu Anda ketahui.
Disclaimer: Apabila dinyatakan sah mendapatkan bansos PENA, KPM harus siap mengundurkan diri dari PKH maupun BPNT setelah melalui tahap evaluasi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.