Begini Cara Daftar Bansos di Desa atau Kelurahan

Selasa 19 Nov 2024, 23:36 WIB
Ilustrasi syarat terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. (Instagram/@ditjenpfm/Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

Ilustrasi syarat terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. (Instagram/@ditjenpfm/Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Namun, agar dapat menjadi penerima bansos, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.

Sebelum mendapatkan bantuan, warga harus terdaftar terlebih dahulu sebagai calon penerima. Ada beberapa cara untuk mendaftar sebagai penerima bansos, baik melalui jalur offline maupun online.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah pendaftaran bansos secara offline melalui kantor desa atau kelurahan terdekat.

Melalui kantor desa atau kelurahan, masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk program bansos seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan lain-lain.

Berikut adalah panduan pendaftaran yang disarikan dari laman resmi sippn.menpan.go.id:

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Sebelum mendatangi kantor desa atau kelurahan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen penting berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)

Dokumen-dokumen ini merupakan syarat utama dalam proses pendataan calon penerima bansos.

2. Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan

Setelah dokumen siap, datanglah ke kantor desa atau kelurahan terdekat.

3. Serahkan Dokumen

Serahkan dokumen pendukung seperti KTP dan KK kepada petugas yang bertugas melakukan pendataan.

Pastikan data yang diberikan akurat untuk mempermudah proses verifikasi.

4. Proses Musyawarah Desa

Data yang telah terkumpul akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan, di mana pihak desa atau kelurahan akan:

  • Menilai kelayakan Anda sebagai calon penerima bansos berdasarkan data yang diberikan.
  • Memastikan bantuan diberikan kepada yang berhak.

5. Verifikasi Data

Setelah musyawarah desa selesai, akan dilakukan verifikasi data oleh pihak desa melalui:

  • Pemeriksaan lapangan berdasarkan dokumen yang Anda serahkan.
  • Proses ini penting untuk memastikan data yang diterima akurat dan valid.

6. Pelaporan ke Dinas Sosial

Setelah data diverifikasi oleh pihak desa, dokumen akan diteruskan ke Dinas Sosial setempat untuk proses lanjutan, meliputi:

  • Pemeriksaan ulang oleh Dinas Sosial untuk memastikan data valid.
  • Pelaporan hasil verifikasi kepada bupati atau wali kota.

7. Penetapan oleh Kementerian Sosial

Langkah terakhir adalah penetapan oleh Kementerian Sosial. Data yang telah diverifikasi akan:

  • Dimuat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Nama Anda akan masuk sebagai penerima bansos jika memenuhi kriteria.
  • Anda akan menerima pemberitahuan apabila terdaftar sebagai penerima bansos.

Semoga panduan ini dapat membantu masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update