POSKOTA.CO.ID - KPM penerima bantuan sosial (bansos) diwajibkan segera mentransaksikan bantuan sosialnya begitu dana masuk.
Hal ini penting karena pihak bank Himbara akan mendeteksi aktivitas tersebut dan langsung melaporkan kepada pendamping jika ada KPM yang belum melakukan transaksi.
Seperti dikutip dari Kanal YouTube Pendamping Sosial, jika ditemukan KPM yang belum bertransaksi, maka langkah berikut akan diambil:
1. Penelitian dan Validasi Data KPM
Petugas akan mengecek apakah KPM ditemukan. Ada tiga kemungkinan:
- Ya: KPM ditemukan.
- Tidak: KPM tidak ditemukan.
- Tidak bisa dicek: Akses wilayah atau kondisi geografis menghalangi pengecekan.
Jika KPM ditemukan, maka petugas akan memastikan:
- Apakah KPM sudah menerima buku tabungan atau KKS?
- Apakah nomor rekening sesuai atau terdapat perbedaan?
2. Kategori Alasan Belum Bertransaksi
Ada beberapa alasan utama yang dapat memengaruhi status bantuan sosial KPM:
- Belum menerima informasi: KPM belum mengetahui bahwa dana bantuan telah masuk.
- Kondisi geografis dan aksesibilitas: Jarak ke fasilitas perbankan sulit dijangkau, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terpencil, dan Terbelakang).
- Meninggal dunia: Bantuan tidak ditransaksikan karena KPM telah meninggal.
- Tidak berada di tempat: KPM bekerja di luar negeri atau merantau ke luar kota.
- Alamat tidak ditemukan: KPM pindah tanpa melapor.
- Perbedaan identitas: Data pada KTP, KK, atau KKS tidak sesuai, seperti perbedaan nama, NIK, atau alamat.
- Kesalahan distribusi KKS: Kesalahan pengiriman kartu ke desa atau kampung yang berbeda.
- Sudah mampu: KPM sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat bantuan sosial (misalnya menjadi PNS, TNI, Polri, atau pegawai pemerintah).
- Kartu terblokir: Kartu KKS terblokir sehingga tidak dapat digunakan untuk menarik bantuan.
- Belum aktivasi kartu: KKS belum diaktivasi di bank.
3. Kasus Khusus
- Bantuan ganda: KPM tidak dapat menerima bantuan sosial lain, seperti BLT Dana Desa atau BLT kemiskinan ekstrem, jika sudah menerima PKH atau BPNT.
- Jumlah bantuan kecil dibanding biaya transportasi: Biaya perjalanan untuk menarik bantuan lebih besar dari nilai bantuan.
- KPM dengan keterbatasan fisik atau mental (ODGJ): Jika KPM adalah kepala keluarga tunggal dengan keterbatasan, hal ini bisa menjadi kendala. Namun, jika ada anggota keluarga lain dalam satu KK, maka mereka dapat mewakilkan.
Jika menemukan masalah seperti kartu terblokir atau belum aktivasi, KPM dapat melaporkan kepada pendamping untuk mengurus pembukaan blokir atau aktivasi kartu.
Selain itu, apabila data sudah diperbarui dan dinyatakan valid, bantuan sosial KPM dapat dilanjutkan.
Namun, jika ditemukan masalah serius yang tidak diperbaiki, bantuan dapat dihentikan.
Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk segera mentransaksikan bantuan sosialnya untuk memastikan dana diterima dan terhindar dari penghentian bantuan pada tahap berikutnya.
Pendamping sosial akan bertugas memastikan validasi data dan membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi KPM.