Kategori bansos untuk tahun 2025 program perlindungan sosial sepanjang hayat. (Poskota)

EKONOMI

Bansos PKH Ini Lanjut di Tahun 2025, Bagi Warga Masuk Kategori Ini Segera Daftar Dengan KTP

Selasa 19 Nov 2024, 04:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan yang kini dinamai oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia Perlindungan sosial sepanjang hayat dipastikan dilanjutkan untuk tahun 2025.

Bansos perlindungan sosial sepanjang hayat ini masih sama menyasar warga masyarakat miskin ekstrem, miskin, dan rentan.

Untuk mendapatkan bansos ini juga warga harus resmi terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos Perlindungan sosial sepanjang hayat ada kategori mencakup berbagai aspek seperti perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial.

Dilansir dari website resmi Kemensos RI, berikut ini rincian bansos PKH 2025

1. Ibu hamil dapat Rp750.000 (3 bulan sekali cairnya) setahun dapat Rp3 juta.

2. Ibu dengan bayi 0-11 bulan dapat Rp750.000 (3 bulan sekali cairnya) setahun dapat Rp3 juta.

3. Disabilitas dapat Rp600.000 (setiap 3 bulan sekali cairnya) setahun dapat Rp2.4 juta.

4. Lansia dapat Rp600.000 (setiap 3 bulan sekali cairnya) setahun dapat Rp2.4 juta.

Itulah yang baru saja dirilis oleh Kemensos RI saat dibahas di agenda rencana program kerja kementerian sosial (Kemensos) dan anggaran tahun 2025 bersama komisi VIII DPR RI.

Warga yang merasa masuk kategori tersebut segera daftar secara online melalui aplikasi.

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang baru saja diposting tanggal 15 November 2024 yang lalu, untuk proses pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri lewat Hp.

Berikut Ini Tahapan Cara Daftar Penerima Bansos

1. Download aplikasi CEK Bansos

2. Buat akun baru

Lengkapi dengan form pendaftaran, lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP, lalu ketuk buat akun.

Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos, lalu pengguna atau pendaftar akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah terverifikasi.

3. Mengajukan usulan bantuan sosial

Ketuk tombol login dan pilih menu daftar usulan.

4. Menu usulan mandiri

Silahkan mengisi "data individu" sesuai dengan KTP, mengisi survei kriteria dan pengusulan bansos.

Melampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan. Ketuk tombol "tambah usulan".

Terakhir usulan tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh dinas sosial kota/kabupaten di wilayah masing-masing.

Nantinya pendaftar akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang menjadi syarat untuk bisa dapat Bansos dari pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut, kalian bisa tanya pendamping sosial yang ada di kantor kelurahan atau kantor desa di masing-masing daerah.

Jangan lupa follow akun Channel WhatsApp Poskota.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q

Tags:
bansos BPNT nik ktpBantuan Pangan Non TunaiProgram Keluarga Harapanbansos ditunda pilkada 2024Bansos PKHbansos perlindungan sosial sepanjang hayatperlindungan sosial sepanjang hayat

Syarif Pulloh Anwari

Reporter

Syarif Pulloh Anwari

Editor