Inilah Skema Bansos Perlindungan Sosial Sepanjang Hayat Untuk Tahun 2025, Berikut Rinciannya!

Senin 18 Nov 2024, 23:08 WIB
7 kategori bansos untuk tahun 2025 program perlindungan sosial sepanjang hayat. (Poskota)

7 kategori bansos untuk tahun 2025 program perlindungan sosial sepanjang hayat. (Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia untuk melanjutkan program Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025.

Bansos PKH yang dinamai sekarang ini adalah Perlindungan sosial sepanjang hayat khusus untuk bantuan PKH masih sama dengan tahun 2024.

Dilansir dari website resmi Kemensos RI, berikut ini rincian kategori bansos PKH 2025

1. Ibu hamil dapat Rp750.000 (3 bulan sekali cairnya) setahun Rp3 juta.

2. Ibu dengan bayi 0-11 bulan dapat Rp750.000 (3 bulan sekali cairnya) setahun Rp3 juta.

3. Disabilitas dapat Rp600.000 (setiap 3 bulan sekali cairnya) setahun Rp2.4 juta.

4. Lansia dapat Rp600.000 (3 bulan sekali cairnya) setahun dapat Rp2.4 juta.

Bansos ini mencakup berbagai aspek seperti perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial. 

Perlindungan sosial ini bertujuan untuk mengatasi kerentanan, kemiskinan, dan risiko sosial sepanjang kehidupan.

Untuk mendapatkan dana bansos tersebut atau mereka yang berhak menerimanya harus masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS mencakup masyarakat miskin ekstrem, miskin, dan rentan.

Sasaran kerja Kemensos untuk miskin ekstrem ada 0,83 persen atau 2,3 juta jiwa, penduduk miskin ada 9,03 persen atau 25,22 juta jiwa, dan penduduk rentan ada 48,9 persen atau 136,6 juta jiwa.

Program Perlindungan sosial Sepanjang hayat ini dibahas di agenda rencana program kerja kementerian sosial (Kemensos) dan anggaran tahun 2025. 

Dihadiri langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Komisi VIII DPR RI, dana Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono; Sekjen; para Dirjen; Irjen; serta para direktur serta pejabat di lingkungan Kementerian Sosial.

Jangan lupa follow akun Channel WhatsApp Poskota.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q

Berita Terkait
News Update