POSKOTA.CO.ID - Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) merupakan sebuah program bantuan sosial (bansos) dan jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan dukungan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam mengembangkan kewirausahaan.
Bantuan ini menyasar KPM dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk senantiasa mengembangkan usaha yang sudah dimiliki.
Melalui program ini, KPM yang berada di usia produktif diharapkan secara sukarela mau melepaskan ketergantungan terhadap bansos.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengadakan PENA dengan tujuan pemberdayaan sosial untuk meningkatkan kemandirian sosial ekonomi fakir miskin, kelompok rentan dan orang tidak mampu.
Jika Anda tertarik mendaftar sebagai penerima bansos PENA, simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui cara daftar dan beberapa hal penting lainnya.
Besaran Bansos PENA
Nominal atau besaran dana dari bantuan PENA disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi pengembangan usaha yang diajukan oleh KPM.
Namun, berdasarkan informasi dari laman resmi Kemensos RI, dana tahun 2024 untuk bantuan ini sebesar Rp450.000 per bulan bagi KPM dengan tiga anak.
Tak hanya itu, para penerima bansos juga mendapatjan bantuan permodalan usaha maksimal Rp5 juta beserta pendampingan dalam pengelolaan usaha agar dapat berjalan dengan baik.
Dengan dana tersebut, diharapkan penerima bansos dapat meniti usaha secara mandiri dan memperoleh penghasilan di atas UMK.
Syarat Penerima Bansos PENA
Masyarakat yang ingin memperoleh bantuan PENA diharapkan dapat memenuhi perysaratan sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia produktif kisaran 20-45 tahun
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Terdaftar sebagai KPM bansos PKH atau BPNT
- KPM sudah mulai membuka usaha
- Memiliki mental sukses dan berkeinginan untuk mengembangkan usahanya
- Memiliki usaha rintisan yang dapat dikembangkan
- Bersedia mengikuti bimbingan dan pelatihan usaha pihak terkait
- Bersedia memberikan laporan penggunaan dana bantuan kepada pendamping sosial
Cara Daftar Bansos PENA
Untuk mendaftar sebagai penerima bansos PENA, pastikan Anda mengikuti tahapan di bawah ini.
Cara 1
Pendamping sosial akan melakukan pemutakhiran data KPM bansos PKH dan BPNT. Jika memenuhi syarat PENA, maka akan didaftarkan untuk menerima bantuan ini.
Cara 2
Selain cara tersebut, KPM bansos PKH dan BPNT dapat mengajukan proposal kepada pendamping sosial untuk mendaftar PENA.
Kemudian, pendamping sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima.
Setelah itu, data calon penerima akan disampaikan ke Kemensos untuk disahkan.
Jika lolos sebagai penerima PENA, KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemensos melalui PT Pos Indonesia.
Demikian itulah informasi seputar cara daftar bansos PENA sebagai alternatif untuk mengembangkan usaha.
Disclaimer: Jika lolos PENA, KPM harus siap mengundurkan diri dari PKH dan BPNT setelah melalui tahap evaluasi pasca menerima bantuan ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.