Syarat dan Cara Daftar Bansos via Online Aplikasi Cek Bansos, Hanya Gunakan KTP dan Foto Kondisi Rumah

Senin 18 Nov 2024, 23:43 WIB
Cara dan syarat daftar bansos yang diberikan pemerintah. (Poskota/Syarif Pulloh A)

Cara dan syarat daftar bansos yang diberikan pemerintah. (Poskota/Syarif Pulloh A)

POSKOTA.CO.ID - Segera daftarkan diri kalian untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah bisa daftar melalui aplikasi bernama Cek Bansos yang bisa di download di app store.

Daftar bansos ini bisa dilakukan secara online atau Hp secara mandiri.

Syaratnya cukup mudah, hanya dengan KTP dan foto kondisi rumah tampak depan untuk bisa mendapatkan bansos dari pemerintah.

Sebab untuk mendapatkan bansos harus terdata terlebih dahulu masuk syarat ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang baru saja diposting tanggal 15 November 2024 yang lalu, untuk proses pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri lewat Hp.

Berikut Ini Tahapan Cara Daftar Penerima Bansos

1. Download aplikasi CEK Bansos

2. Buat akun baru

Lengkapi dengan form pendaftaran, lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP, lalu ketuk buat akun.

Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos, lalu pengguna atau pendaftar akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah terverifikasi.

3. Mengajukan usulan bantuan sosial

Ketuk tombol login dan pilih menu daftar usulan.

4. Menu usulan mandiri

Silahkan mengisi "data individu" sesuai dengan KTP, mengisi survei kriteria dan pengusulan bansos.

Melampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan. Ketuk tombol "tambah usulan".

Terakhir usulan tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh dinas sosial kota/kabupaten di wilayah masing-masing.

Nantinya pendaftar akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang menjadi syarat untuk bisa dapat Bansos dari pemerintah.

Itulah syarat dan cara daftar  jika masyarakat ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Jika ingin lebih jelas, bisa tanyakan ke pendamping sosial yang ada di desa atau kelurahan di daerahnya masing-masing.

Jangan lupa follow akun Channel WhatsApp Poskota.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q

Berita Terkait
News Update