Bagaimana Saja Proses Setelah Daftar Bansos PKH atau BPNT? Simak Tahap-tahapnya

Senin 18 Nov 2024, 23:08 WIB
Inilah proses yang terjadi setelah KPM melakukan daftar bansos. (kemensos)

Inilah proses yang terjadi setelah KPM melakukan daftar bansos. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Setiap penerima bansos atau bantuan sosial dari Pemerintah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS sendiri merupakan sistem data yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi dan menyeleksi individu serta keluarga yang layak menerima bansos.

Proses pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat kemudian calon penerima bansos diminta untuk mengisi formulir.

Proses pendataan calon KPM akan melibatkan informasi mengenai keadaan ekonomi dan sosial mereka, termasuk proses verifikasi dan validasi data KTP untuk memastikan keakuratan informasi yang diberikan. 

Baik untuk menjadi penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) semua berdasarkan data yang ada di DTKS.

Untuk itu, jika Anda merasa termasuk kategori masyarakat yang layak menerima bansos tetapi belum terdaftar di DTKS, Anda bisa lakukan pendaftaran secara mandiri.

Cara Daftar Bansos Secara Online

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
  • Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.
  • Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.
  • Klik opsi “Tambah Usulan”.
  • Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

Cara Daftar Bansos Secara Offline

  • Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
  • Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
  • Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
  • Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
  • Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.
  • Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial

Proses Setelah Pendaftaran

Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, ada beberapa proses yang harus dilewati calon KPM setelah melakukan pendaftaran.

  • Data yang diusulkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah.
  • Jika layak, data akan difinalisasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota dan disahkan oleh kepala daerah.
  • Data yang disetujui akan diproses oleh Kementerian Sosial dan dimasukkan ke dalam SK Menteri Sosial setiap bulan.

Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena sistem akan memverifikasi data Anda secara otomatis melalui sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Itulah tahap-tahap setelah calon KPM melakukan pendaftaran bansos PKH atau BPNT melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor kelurahan.

DISCLAIMER: Bansos PKH atau BPNT diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos).(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update