POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat dari kalangan tidak mampu agar dapat memiliki akses lebih baik dari berbagai aspek.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan layak menerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan tercatat dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, KPM juga bisa mengundurkan diri sebagai penerima bansos apabila mereka merasa sudah mengalami perbaikan secara ekonomi.
Cara Mengundurkan Diri sebagai Penerima Bantuan Sosial
Melansir dari kanal Youtube Pendamping Bansos, jika ada penerima bantuan sosial yang merasa sudah tidak layak lagi, mereka bisa mengundurkan diri, membuka kesempatan bagi yang benar-benar membutuhkan, begini caranya:
1. Melapor ke Pendamping Sosial
Jika Anda penerima PKH, Anda bisa melapor kepada pendamping PKH. Jika Anda penerima BPNT, melapor ke pendamping BPNT. Jika Anda penerima PKH plus BPNT, cukup melapor ke pendamping PKH.
2. Melapor ke Operator Puskesos
Anda juga bisa melapor langsung kepada operator Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) di desa atau kelurahan setempat.
Mereka akan memperbarui data Anda dan memastikan bahwa Anda tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan.
3. Mengundurkan Diri Secara Mandiri Melalui Aplikasi Cek Bansos
Anda dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store. Setelah itu, buat akun, aktivasi, dan pilih menu "Mengundurkan Diri" untuk menghapus diri Anda dari daftar penerima bantuan sosial.
Jika Anda mengundurkan diri melalui aplikasi, biasanya bantuan sosial seperti PKH dan BPNT akan otomatis nonaktif. Namun, untuk BPJS Kesehatan, akan disesuaikan lagi dengan status sosial ekonomi Anda.
Sebagai tambahan, melalui aplikasi Cek Bansos, Anda juga bisa menyanggah penerima bantuan sosial yang sudah mampu secara ekonomi namun masih menerima bantuan.
Dengan melaporkan mereka, Anda membuka peluang bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan untuk mendapatkan bantuan sosial.