POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini terpilih sebagai penerima saldo dana Rp600.000 dari subisidi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 tahap 4 periode November, cek selengkapnya di artikel ini.
Pemerintah telah melanjutkan pendataan NIK e-KTP yang layak sebagai penerima bantuan PKH tahap empat November 2024.
Bagi penerima manfaat yang NIK e-KTP sudah terdaftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dinyatakan berhak menjadi penerima bansos PKH 2024.
NIK e-KTP yang telah dipilih tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjadi penerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
- Apabila sudah memenuhi persyaratan, penerima akan mendapat uang elektronik dengan nominal sesuai dengan kategori KPM yang sudah ditentukan.
NIK KTP yang terpilih, nantinya akan diberikan uang tunai sesuai dengan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana bantuan nominal Rp600.000 ditujukan kepada Lansia berusia 70 tahun ke atas dan Penyandang disabilitas berat untuk per tahapnya.
Jadi selama setahun KPM dengan kategori ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000.
Tak hanya KPM Penyandang disabilitas berat dan Lansia saja yang akan menerima bansos, melainkan ada lima kategori lainnya yang akan mendapatkan bansos dengan nominal yang berbeda-beda.
Nominal Uang Tunai Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Proses pencairan ini akan melalui Bank Himbara seperti BNI, BTN, BRI dan Mandiri bagi KPM yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika, penerima belum memiliki KKS, pencairan dapat dilakukan melalui Pos Indonesia terdekat.
KPM bisa melakukan pengecekan terkait status pencairan melalui website Kemensos RI.
Cara Cek Status Bansos PKH
- Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nama dan alamat sesuai data KTP.
- Isi kode verifikasi yang muncul.
- Klik tombol 'Cari Data'.
- Jika terdaftar sebagai penerima, status pencairan akan muncul dengan keterangan "sudah proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia".
Sampai saat ini penyaluran telah sampai pada tahap 4 pencairan.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua dilakukan pada bulan April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga dilakukan pada bulan Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember 2024.
Sekian informasi terkait NIK e-KTP yang terpilih untuk menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 4 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.