Kenali Bansos KPDJ, Dapatkan Dana Senilai Rp300.000 untuk Kesejahteraan bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta

Sabtu 16 Nov 2024, 16:47 WIB
Program bansos KPDJ memberikan dana tunai Rp300.000 untuk membantu penuhi kebutuhan hidup penyandang disabilitas di Jakarta. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Program bansos KPDJ memberikan dana tunai Rp300.000 untuk membantu penuhi kebutuhan hidup penyandang disabilitas di Jakarta. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya mewujudkan kota yang inklusif dan ramah bagi semua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para penyandang disabilitas di Jakarta.

Namun, karena KPDJ termasuk ke dalam bansos yang bersumber dari APBD. Makan bansos ini dihentikan sementara sesuai dengan surat edaran Kemendagri hingga penyelenggaraan Pilkada tanggal 27 November 2024.

Kenali Bansos KPDJ

KPDJ adalah sebuah program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Program ini bertujuan untuk mengurangi beban hidup dan meningkatkan kualitas hidup para penyandang disabilitas.

Dengan KPDJ, diharapkan penyandang disabilitas dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, kesehatan, dan transportasi.

Manfaat Mendapatkan KPDJ

Penerima KPDJ akan mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:

  • Setiap bulan, penerima KPDJ akan menerima dana tunai sebesar Rp300.000 yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
  • KPDJ juga memberikan akses gratis pada transportasi umum Transjakarta, sehingga penyandang disabilitas dapat lebih mudah beraktivitas.
  • Penerima KPDJ dapat menikmati harga pangan yang lebih terjangkau di sejumlah pasar.

Syarat Penerima dan Pendaftaran KPDJ

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penyandang disabilitas untuk merasakan manfaat KPDJ, yaitu:

  1. Penyandang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera;
  2. Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
  3. Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id;
  4. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan agar terdaftar dalam DTKS yaitu secara daring dan luring.

  1. Secra daring, melakukan pendaftaran DTKS melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
  2. Secara luring, mendatangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen asli salinan KTP dan KK.

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas penyandang disabilitas calon penerima manfaat sebagai penerima KPDJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.

Pendaftaran DTKS membutuhkan waktu diolah oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Data yang telah diolah kemudian akan disampaikan, diverifikasi, dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.

Pencairan Dana Bantuan KPDJ

Penerima manfaat KPDJ berhak untuk menerima dana bantuan yang didistribusikan secara berkala oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI.

Adapun beberapa ketentuan pencairan KPDJ adalah sebagai berikut:

  1. Dana dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui ATM Bank DKI;
  2. Penerima manfaat yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang yang dipercayakan dengan menyertakan KTP pemberi dan penerima kuasa;
  3. Penerima KPDJ di bawah umur diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.

Penerimaan dana KPDJ disarankan dilakukan melalui penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI secara langsung. Penarikan melalui ATM bank lain akan dikenakan pemotongan biaya.

Kesimpulan

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para penyandang disabilitas.

Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, KPDJ telah memberikan harapan baru bagi penyandang disabilitas di Jakarta.

Informasi di artikel ini dihimpun dari laman resmi Dinas Sosial  Provinsi DKI Jakarta, Anda dapat akses laman resminya di www.jakarta.go.id/kpdj.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait
News Update