POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya meringkus tiga tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ketiga pelaku berinisal B, BK, dan HF.
Menurutnya, ketiga tersangka berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan web judi online agar tidak diblokir Kementerian Komdigi.
"Penangkapan ketiga tersangka ini baru malam ini," Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu, 16 November 2024.
Wira mengungkapkan, dengan penangkapan tiga orang tersebut, total tersangka dalma kasus judi online di Kementerian Komdigi bertambah menjadi 22 orang.
Saat ini, tiga tersangka lain masih berstatus buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dengan tersangka yang ada sekarang jadi total keseluruhan sudah mencapai 22 orang tersangka," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga buah hp, tiga kartu ATM, uang senilai Rp600 juta dari berbagai mata uang asing.
"Para ketiga tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara itensif oleh penyisik Subdit Jatanras. Pendalaman akan dilakukan termasuk tracing terhadap aset-aset hasil kejahatan dimiliki para tersangka," terangnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.