POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengamankan uang tunai sebesar Rp600 juta dari tiga tersangka yang diamankan dari kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan dari tiga tersangka penyidik mengamankan barang bukti kartua ATM yang berisi uang tunai sebesar Rp600 juta.
Selain itu polisi pun mengamankan tiga tersangka dengan inisial B, BK, dan HF.
"Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah handphone, tiga buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta," beber Wira Satya Triputra kepada wartawan dikutip Poskota, Minggu 17 November 2024.
Dilanjutkannya, penyidik pun masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tiga orang tersangka tersebut.
Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pendalaman mengenai aset-aset para tersangka yang berkaitan dengan judi online.
"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracing terhadap yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka," bebernya.
Wira mengungkapkan bahwa peran dari ketiga tersangka yang baru ditangkap yakni sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi. Hal ini seperti halnya tersangka HF yang ditangkap Polda Metro Jaya sebelumnya.
"Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani adalah sebanyak 22 orang," tegasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.