Tiga DPO Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Berhasil Ditangkap

Sabtu 16 Nov 2024, 22:06 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

POSKOTA.CO.ID - Tiga Daftar Pencairan Orang (DPO) judi online yang melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).berhasil dibekuk Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan ketiga pelaku tersebut ditangkap hari ini, Sabtu 16 November 2024.

"Perlu kami sampaikan bahwa, dari penanganan yang sudah kami lakukan bahwa pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang sebelumnya ditetapkan menjadi DPO," tegas Wira Satya kepada wartawan, Sabtu 16 November 2024.

Ketiga DPO yang diamankan diantaranya berinisial B, BK dan HF.  "Yaitu dengan inisial B, yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF," tambahnya.

Dengan ditangkapnya tiga orang DPO itu, berarti total telah 22 tersangka yang diamankan pihaknya.

"Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang," bebernya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update