Pemilik Situs Judol 'Keris123' Diringkus Polda Metro Jaya

Sabtu 16 Nov 2024, 21:39 WIB
Ilustrasi judi online. (Pinterest/algamus)

Ilustrasi judi online. (Pinterest/algamus)

POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya meringkus bandar dan juga pemilik dari situs judi online 'Keris123' yang berinisial HE. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan HE ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Jumat 15 November 2024 sekitar pukul 00.15 WIB.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik salah satu web Keris123," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Sabtu 16 November 2024.

Diungkapkannya HE dalam hal ini berperan menjadi agen untuk mencari pemilik situs lainnya yang ingin terhindari dari pemblokiran.

Pengungkapan HE pun sekaligus pengembangan dari tersangka MN. Dalam hal ini, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya.

"HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan," jelasnya.

Polda Metro Jaya total telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari belasan tersangka ini, tiga di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit' yang berada di Bekasi.

Sebelumnya, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update