5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Pemerintah saat ini sedang menyalurkan bantuan PKH tahap empat 2024 kepada seluruh kategori KPM yang terdaftar.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024
- Tahap pertama: Januari-Maret 2024.
- Tahap kedua: April-Juni 2024.
- Tahap ketiga: Juli-September 2024.
- Tahap keempat: Oktober-Desember 2024.
Terdapat tujuh kategori KPM yang menerima dana bansos PKH dengan nominal yang berbeda.
Nominal Bansos PKH 2024
- Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).
- Anak Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun).
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun).
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
Dana senilai Rp600.000 diberikan pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia setiap tahapnya.
Total dalam satu tahun KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan sebesar Rp2.400.000.
Penyaluran dana bansos PKH tahap empat 2024 dilakukan oleh pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdata tengah mengalami pemberhentian penyaluran bansos sementara.
Sesuai dengan surat edaran yang di terbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah yakni penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari APBD menjelang Pilkada Serentak sampai 27 November 2024.
Dikutip dari laman Kemensos, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan Mendagri terkait pemberhentian sementara jadwal penyaluran bansos menjelang Pilkada 2024.
"Kita sambut baik rencana tersebut, Kemensos pasti akan mengikuti jika sudah menjadi kebijakan," kata Saifullah Yusuf.
Namun dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) APBD ini akan tetap terus disalurkan kepada daerah-daerah yang terkena bencana seperti letusan gunung berapi di Flores Timur, untuk daerah lainnya akan tetap dihentikan sementara.
Sedangkan untuk bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap terus disalurkan oleh pemerintah.