NIK e-KTP Ini Tervalidasi Terima Saldo Dana Rp750.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek Pencairan Tahap 4!

Rabu 13 Nov 2024, 20:01 WIB
Saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Unsplash.com)

Saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Unsplash.com)

POSKOTA.CO.ID - Proses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP sudah dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan penyaluran saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH 2024.

Validasi dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bisa menentukan penerima bansos PKH 2024.

Tentunya NIK e-KTP yang telah lolos tahap validasi persyaratan berhak untuk menerima bansos PKH.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin di Indonesia.

Dengan adanya bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan uang untuk membeli kebutuhan pendidikan, kesehatan hingga meningkatkan kesejahteraan.

Berita Terkait
News Update