POSKOTA.CO.ID - Proses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP sudah dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan penyaluran saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH 2024.
Validasi dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bisa menentukan penerima bansos PKH 2024.
Tentunya NIK e-KTP yang telah lolos tahap validasi persyaratan berhak untuk menerima bansos PKH.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin di Indonesia.
Dengan adanya bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan uang untuk membeli kebutuhan pendidikan, kesehatan hingga meningkatkan kesejahteraan.