NIK e-KTP Ini Terpilih Terima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 4 2024, Cek Selengkapnya!

Rabu 13 Nov 2024, 21:31 WIB
Saldo dana Rp600.000 dari subsidi PKH tahap 4 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo dana Rp600.000 dari subsidi PKH tahap 4 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Dana PKH senilai Rp600.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia setiap tahapnya.

Total KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 selama tahun 2024.

Proses pencairan dana bansos PKH setiap tahapnya dilakukan melalui Rekening Himbara seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri atau Pos Indonesia.

Dikutip dari Channel Youtube info Digital, saat ini bantuan PKH sudah melakukan "Proses Verifikasi Rekening".

"Bantuan PKH saat ini sudah mendata nama KPM serta melakukan proses verifikasi Rekening untuk menyalurkan dana PKH," dikutip dari Channel Youtube info Digital.

Terlebih, untuk Status Perintah Penyaluran Dana (SP2D) bagi penerima bansos PKH belum di turunkan.

"Intinya data penerima bansos PKH sudah memasuki verifikasi rekening dan sedang dilakukan sinkronisasi data," dilansir dari Channel Youtube info Digital. 

Bagi penerima yang belum mendapatkan dana bansos PKH tahap empat 2024, bisa melakukan pengecekan status informasi melalui situs Kemensos RI.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024

Berikut cara cek status penerima bansos PKH tahap empat 2024:

  • Buka situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan detail lokasi tempat tinggal Anda, mulai dari desa hingga provinsi sesuai dengan KTP Anda.
  • Isi data diri Anda dengan benar sesuai KTP.
  • Klik tombol “Cari Data.”
  • Jika terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima Bantuan Sosial PKH.

Sekian informasi penyaluran saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi PKH tahap empat 2024 kepada NIK e-KTP yang terpilih melalui DTKS.

Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota bisa menerima bansos PKH 2024, melainkan hanya NIK e-KTP Anda yang terpilih saja melalui DTKS.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update