POSKOTA.CO.ID - Pada akhir tahun 2024 ini, terdapat beberapa perkembangan penting terkait dengan bantuan sosial di Indonesia, khususnya terkait dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Banyak pertanyaan muncul dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengenai proses pencairan bantuan ini, terutama terkait dengan percepatan proses verifikasi, peralihan data ke kartu KKS, serta kabar-kabar yang beredar di masyarakat.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas lebih dalam mengenai perkembangan terbaru terkait pencairan bansos PKH dan BPNT, serta menjawab beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat.
Bantuan sosial, khususnya PKH dan BPNT, merupakan dua dari banyaknya program bansos Kemensos yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan keluarga miskin di Indonesia.
Menjelang akhir tahun, proses pencairan bantuan sosial ini menjadi sorotan utama. Kementerian Sosial telah mempercepat sejumlah proses penting, seperti verifikasi data dan cek rekening untuk memastikan bantuan dapat segera disalurkan kepada KPM yang memenuhi syarat.
Namun, masih ada beberapa tantangan, terutama bagi KPM yang mengalami peralihan dari pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang hingga kini masih menunggu pencairan bantuan mereka.
Proses Final Closing dan Verifikasi Bantuan
Tepat pada hari ini, Selasa, 12 November 2024, telah berlangsung final closing untuk proses verifikasi dan validasi data KPM baru yang layak menerima bantuan saldo dana bansos PKH maupun BPNT.
Final closing ini bukan untuk pencairan saldo dana gratis, tetapi merupakan tahap akhir dari validasi data calon penerima. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya KPM yang datanya sudah lengkap dan sesuai dengan sistem kependudukan yang akan menerima bantuan.
Menjelang akhir tahun 2024, proses pencairan bantuan PKH dan BPNT dipercepat agar dapat tersalurkan tepat waktu. Hal ini juga terkait dengan kebutuhan anggaran pemerintah untuk realisasi hingga 100 persen sebelum memasuki anggaran tahun berikutnya.
Berdasarkan update dari dinas sosial, KPM yang sudah diverifikasi akan segera masuk ke tahap cek rekening, kemudian dilanjutkan ke proses SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Bagi penerima yang sudah menggunakan KKS sejak awal, bantuan ini diperkirakan dapat cair pada akhir November atau awal Desember 2024.
Adapun KPM yang masih dalam proses alih dari pos ke KKS diharapkan bersabar karena saat ini masih menunggu penyelesaian pembukaan rekening kolektif.
Waspada Terhadap Notifikasi Palsu
Beberapa KPM dilaporkan menerima notifikasi terkait pencairan dana melalui aplikasi Google atau platform lain yang menyebutkan nominal tertentu sebagai saldo bantuan.
Sebaiknya berhati-hati dengan informasi semacam ini. Notifikasi ini kemungkinan berasal dari situs berita atau sumber yang tidak resmi dan dapat menimbulkan kebingungan.
Klarifikasi Tentang Bantuan di Kartu KIS BPJS
Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan sebenarnya hanya digunakan untuk akses layanan kesehatan gratis, bukan sebagai alat pencairan dana bantuan sosial.
KPM yang memiliki KIS dapat memanfaatkan kartu tersebut untuk layanan kesehatan seperti pemeriksaan atau perawatan medis tertentu tanpa biaya. Tidak ada dana yang dapat dicairkan melalui KIS, dan informasi yang menyebutkan sebaliknya adalah tidak benar.
Di samping itu, bagi para KPM, terutama yang beralih dari PT Pos Indonesia ke KKS, harap bersabar. Sebab, proses administrasi ini membutuhkan waktu dan ketelitian, sehingga diharapkan tetap tenang sambil menunggu informasi resmi dari Kementerian Sosial atau pendamping sosial terkait.
Demikian informasi seputar proses bantuan sosial PKH dan BPNT di penghujung tahun ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para KPM.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.