Ilustrasi - Cek nama penerima Bansos PKH-BPNT lewat Hp melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. (Instagram/@ditjenpfm/Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

EKONOMI

Cara Masuk DTKS agar Dapat Bansos dari Pemerintah

Rabu 13 Nov 2024, 22:24 WIB

POSKOTA.CO.ID – Para penerima bantuan sosial (bansos) harus terdaftar dalam DTKS. 

DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yaitu sistem data yang mencakup berbagai kelompok masyarakat yang memerlukan bantuan sosial. 

Dikutip dari laman dinsos.bogorkab.go.id, kelompok masyarakat ini meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). 

Secara umum, DTKS mencakup 40% penduduk Indonesia yang tergolong dalam kategori kesejahteraan sosial terendah.

Dasar Hukum DTKS

DTKS diatur oleh berbagai regulasi untuk memastikan data yang akurat dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran. 

Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mendukung pengelolaan DTKS:

  1. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
  3. Permensos No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
  4. Permensos No. 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  5. Permensos No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permensos No. 5 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Cara Mendaftar dan Masuk ke Dalam DTKS

Untuk masuk ke dalam DTKS, masyarakat yang tergolong fakir miskin harus melakukan beberapa langkah pendaftaran sebagai berikut:

1.    Pendaftaran ke Desa/Kelurahan

Masyarakat yang ingin terdaftar dalam DTKS perlu mendatangi kantor Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2.    Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)

Setelah pendaftaran, Desa atau Kelurahan akan mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

Musyawarah ini akan menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah beserta perangkat desa lainnya. Berita acara ini kemudian menjadi dasar untuk Prelist Akhir.

3.    Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial

Data Prelist Akhir dari hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi.

Proses verifikasi dilakukan dengan kunjungan rumah tangga untuk memastikan kelayakan penerima bantuan. 

Data yang sudah diverifikasi akan diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa atau Kecamatan.

4.    Pengiriman Data ke Dinas Sosial

Data yang telah diinput di SIKS Offline kemudian diekspor menjadi file dengan ekstensi khusus. File ini dikirimkan ke Dinas Sosial untuk diimpor ke dalam Aplikasi SIKS Online.

5.    Pelaporan ke Bupati/Walikota

Hasil verifikasi dan validasi data tersebut dilaporkan kepada Bupati atau Walikota setempat.

Selanjutnya, Bupati/Walikota menyampaikan data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan ke Menteri Sosial.

6.    Proses Akhir di SIKS-NG

Data yang sudah disahkan kemudian diunggah ke sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Proses ini disertai dengan pengunggahan surat pengesahan dari Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

DTKS berperan penting dalam memastikan bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Melalui proses yang terstruktur mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga pengesahan, DTKS membantu pemerintah dalam mengelola data penerima bantuan sosial secara akurat dan efektif.

Jika Anda merasa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, segera daftarkan diri Anda ke kantor Desa atau Kelurahan setempat untuk diverifikasi ke dalam DTKS.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
bansosBantuan sosialdtks

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor