POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menentukan kelayakan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan untuk periode akhir tahun 2024 ini akan diberikan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memenuhi syarat.
Adapun dana bansos sebesar Rp400.000 akan disalurkan kepada KPM dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) untuk alokasi November-Desember 2024.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu kebutuhan ekonomi secara finansial.
Program ini diselenggarakan dengan maksud mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Selain bantuan dana, KPM bansos PKH juga berhak mendapatkan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial lainnya.
Ada beberapa komponen penerima bansos PKH, di antaranya ibu hamil, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia 70 tahun ke atas.
Besaran Bansos PKH
Setiap KPM bansos PKH mendapatkan dana dengan nominal tertentu sesuai kategorinya. Berikut total bantuan yang didapat para KPM selama satu tahun.
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Pencairan saldo bantuan ini dilakukan secara bertahap dengan jadwal dua bulan atau tiga bulan sekali dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Proses penyaluran bantuan dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari beberapa bank milik negar di antaranya ada Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.
Saat ini, pencairan sudah memasuki periode akhir tahun. Bagi KPM yang mendapatkan bantuan dua bulan sekali, saldo akan cair ke rekening dengan nominal sesuai kategorinya.
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan dana bansos PKH, KPM harus memenuhi kelayakan sesuai persyaratan yang ditentukan pemerintah, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tercatat di data kelurahan setempat sebagai anggota keluarga berkebutuhan
- Masuk Datat Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Tidak berstatus sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Berikut cara memeriksa status penerimaan bantuan PKH lewat hp yang bisa dilakukan oleh para KPM secara mandiri:
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id di browser hp yang sudah terhubung dengan internet.
- Isi kolom wilayah sesuai data Provinsi hingga Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat.
- Ketikkan empat huruf kode verifikasi.
- Klik 'Cari Data' dan status penerimaan bansos PKH akan muncul dengan data diri jika Anda sudah terdaftar.
Itulah informasi mengenai dana bansos PKH yang diberikan kepada KPM periode akhir tahun 2024.
Discalimer: Bansos ini hanya diberikan kepada KPM yang dinyatakan layak menerimanya. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi pendamping sosial atau pemerintah setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.